Berita
Potensi Penambahan Penyebaran Covid-19, Polda Jateng Bakal Bubarkan Lomba 17 Agustus
AKTUALITAS.ID – Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Pemerintah melarang masyarakat untuk mengadakan lomba dalam rangka perayaan HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021. Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya sudah melakukan antisipasi di setiap wilayah masing-masing. “Semua sudah berjalan, antisipasi sesuai level masing-masing wilayah,” kata Rusdi saat dihubungi, Minggu (15/8/2021). Secara terpisah, […]

AKTUALITAS.ID – Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Pemerintah melarang masyarakat untuk mengadakan lomba dalam rangka perayaan HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya sudah melakukan antisipasi di setiap wilayah masing-masing.
“Semua sudah berjalan, antisipasi sesuai level masing-masing wilayah,” kata Rusdi saat dihubungi, Minggu (15/8/2021).
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Moh. Iqbal Alqudusy menyebut pihaknya sudah mengingatkan warga agar tak menggelar perlombaan dalam memperingati hari kemerdekaan.
Terlebih, jika kegiatan perlombaan sampai menimbulkan kerumunan. Bila ada kerumunan, petugas terpaksa melakukan pembubaran.
“Polda Jateng dengan tegas tidak menerbitkan surat izin yang memunculkan kerumunan. Apabila ada kegiatan yang memunculkan kerumunan, Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut,” ujar Iqbal.
Iqbal ingin warga tak terlena dengan penurunan kasus Covid-19. Warga diimbau tetap menaati protokol kesehatan dengan tidak membuat kerumunan.
“Potensi penambahan penyebaran Covid masih cukup besar, masyarakat jangan terlena dengan kondisi saat ini. Tetap jaga prokes ketat,” ungkapnya.
“Ada ketentuan yang sudah diberikan pemerintah dalam SE Mendagri,” tutupnya.
Larangan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang dituangkan dalam Surat Edaran bernomor 0031/4297/SJ03 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
“Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19,” tulis Edaran itu seperti dikutip pada Kamis (12/8).
Dalam Edaran yang diteken pada 10 Agustus 2021 itu, Tito mencantumkan lima poin.
Termasuk meminta agar perayaan HUT Kemerdekaan dilakukan secara sederhana.
Adapun kelimanya adalah sebagai berikut:
- Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
- Kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
- Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19.
- Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.
-
EKBIS10/06/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Kompak Turun Hari Ini: Daging Ayam hingga Cabai Makin Murah
-
NUSANTARA09/06/2025 18:45 WIB
Komitmen Green Policing, Polda Riau : Perusak Hutan Akan Ditindak Tegas
-
RAGAM09/06/2025 16:00 WIB
Film “Agak Laen” 2 Memasuki Proses Syuting
-
EKBIS09/06/2025 21:30 WIB
BULOG Sumut Serap 17.800 Ton Beras dari Petani, Panen Raya Diprediksi Agustus
-
POLITIK09/06/2025 17:00 WIB
Harus Ada Standar Biaya Pemerintah Gelar Rapat di Hotel
-
DUNIA09/06/2025 18:00 WIB
Ratusan Pelajar Ikuti Ajang Chinese Bridge 2025
-
OLAHRAGA09/06/2025 23:00 WIB
Kualifikasi Piala Dunia Tak Netral? PSSI Siap Kirim Surat Resmi ke AFC
-
OLAHRAGA09/06/2025 21:00 WIB
Marc Marquez Makin Perkasa, Kokoh di Puncak Klasemen MotoGP