NUSANTARA
Kecelakaan di tol Pejagan-Tegal, Empat Orang Tewas
AKTUALITAS.ID – Kecelakaan yang melibatkan mobil minibus Calya dengan bus di jalur Tol Pejagan Tegal, KM.290 B, Jawa Tengah, Kamis, mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Tegal Ajun Komisaris Polisi Bharatungga Dgaruning Pawuri mengatakan bahwa dugaan sementara, kecelakaan tersebut disebabkan pengemudi mobil Calya mengantuk.
“Hasil olah TKP di lokasi kejadian tidak ditemukan bekas pengereman dari mobil minibus,” katanya di Tegal, Jumat (20/3/2026).
Kecelakaan tersebut mengakibatkan kondisi mobil minibus yang ditumpangi dari Bekasi itu mengalami ringsek pada bagian depan, sedangkan bus Agra Mas mengalami kerusakan pada bagian belakang.
Korban meninggal dunia dalam kecelakaan itu adalah sopir mobil Calya bernama Gunawan (43), Devi Agustina (34), dan dua anak masing-masing Nafisah Meisaroh (12) dan Narendra Dewan Gaozan (9), semuanya warga Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian, seorang balita berusia 3 tahun bernama Nuriel Arshaka Sachio kondisinya kritis dan dievakuasi ke Rumah Sakit Siaga Medika, Pemalang.
Kasatlantas mengimbau kepada para pemudik agar waspada dan berhati-hati saat mengemudi di jalan tol karena saat ini arus lalu lintas cukup padat dan ramai.
“Kami mengimbau pada pengemudi kendaraan agar berhati-hati dan waspada. Jika, kondisi badan sudah lelah, kami berharap segera beristirahat di rest area dulu,” katanya.
(Yan Kusuma/goeh)
-
DUNIA12/08/2026 21:00 WIBGelombang Bunuh Diri Tentara Israel Terus Bertambah
-
NUSANTARA12/08/2026 22:00 WIBDarurat ! 124 Ribu Orang Ngungsi di Papua Tengah
-
JABODETABEK12/08/2026 21:44 WIBBangun Paulus Hadapi Dua Dakwaan dalam Kasus Dugaan Pemerasan Vincent
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
RIAU12/08/2026 20:00 WIB123 Hotspot Kepung Riau
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon
-
OASE13/08/2026 05:00 WIBKeajaiban Tubuh Manusia Dibongkar Alquran
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku