Berita
Dapat Remisi HUT RI, Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas 2 Bulan
AKTUALITAS.ID – Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegianto Tjandra mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi dua bulan. Djoko Tjandra mendapat remisi dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI 17 Agustus 2021. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan alasan Djoko Tjandra menerima remisi dua bulan. Remisi itu diberikan setelah Djoko Tjandra telah menjalani satu per […]
AKTUALITAS.ID – Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegianto Tjandra mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi dua bulan. Djoko Tjandra mendapat remisi dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI 17 Agustus 2021.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan alasan Djoko Tjandra menerima remisi dua bulan. Remisi itu diberikan setelah Djoko Tjandra telah menjalani satu per tiga masa pidana.
“Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM Rika Aprianti melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009.
Berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Rika mengatakan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 menyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat.
Kemudian kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.
“Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi,” kata Rika.
Oleh karena itu, merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5) dan (6) maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya mengurangi hukuman Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Hukuman Djoko dikurangi dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara dalam upaya hukum banding.
-
POLITIK20 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
-
POLITIK23 jam lalu
Heddy Luqito: Selama Tahun 2024 DKPP Pecat 66 Penyelenggara
-
POLITIK21 jam lalu
Mardiono: Muktamar PPP Dipercepat untuk Persiapan Pemilu 2029
-
POLITIK19 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong
-
Jabodetabek22 jam lalu
Cemburu Melanda, Pria di Bekasi Siram Mantan Pacar dengan Air Keras
-
EkBis20 jam lalu
OJK: Tidak Ada Lonjakan Utang Pinjol Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
-
Jabodetabek18 jam lalu
Seorang Pria Berusia 46 Tahun Tewas Tertabrak KRL di Cilebut, Bogor
-
POLITIK22 jam lalu
PDIP Tak Mau Terburu-Buru Sikapi Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD