Berpotensi Buat Gesekan di Masyarakat, Politikus PPP Desak Polisi Segera Tindak Youtuber Muhammad Kece


Anggota Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mendesak Polri segera menindak YouTuber Muhammad Kece yang diduga memberikan ceramah berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan.

“Kelakuan M. Kece melalui kanal YouTube-nya sudah melampaui batas, dan telah melakukan penistaan dan ujaran kebencian terhadap agama Islam,” ujar politikus yang akrab disapa Awiek ini dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).

Ia menilai, Muhammad Kece telah melukai hati umat Islam. Ceramahnya tersebut dinilai berpotensi membuat gesekan di masyarakat.

“Tindakan dan ucapannya sangat melukai hati umat Islam dan mengganggu semangat pluralisme serta berpotensi menimbulkan gesekan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.

Menurutnya, polisi perlu mengambil tindakan hukum terhadap Muhammad Kece. Bila lamban, ia khawatir akan memunculkan ekskalasi karena emosi masyarakat.

“Polisi harus segera bertindak dan memberikan sanksi tegas secara hukum karena sudah memenuhi unsur pelanggaran. Jika polisi lamban dikhawatirkan akan menimbulkan eskalasi karena emosi massa yang merasa dihina dan dilecehkan M. Kece,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menerima laporan terhadap Youtuber Muhammad Kece yang belakangan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

“Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim,” tutur Argo saat dikonfirmasi, Minggu (22/8).

Argo belum memberikan detail atas pelaporan tersebut. Sejauh ini, laporan itu diterima dari aduan masyarakat.

“Dari masyarakat,” kata Argo.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindakan pidana. Dia meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

Hal ini disampaikan Yaqut merespons ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama yang viral di media sosial.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” kata Yaqut dikutip dari siaran persnya, Minggu (22/8).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>