DPR Akan Cari Jalan Keluar Soal Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu Habis Jelang Pemilu 2024


Angggota Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, (Foto: Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Masa jabatan penyelenggara Pemilu di daerah yang akan habis menjelang 2024 bisa memunculkan masalah. Apalagi habisnya masa jabatan tidak bersamaan, justru berbeda-beda.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan jalan keluar masalah masa jabatan penyelenggara Pemilu ini.

“Kami mengagendakan sewaktu mendiskusikan bagaimana kita hadapi situasi terjadi ketika Undang-Undang mengamanatkan rigidnya masa jabatan diselesaikan dengan situasi tahapan berjalan,” ujar Doli dalam diskusi daring, Jumat (27/8/2021).

Doli mengakui ada kegalauan penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota karena masa jabatannya habis di tengah tahapan Pemilu 2024. Kata dia, banyak yang meminta diperpanjang.

Namun, dalam aturan tidak bisa dilakukan perpanjangan. Sehingga Doli mengatakan, akan dicari titik kompromi. Supaya tidak melanggar undang-undang dan masalah tidak muncul.

“Ini kita sedang cari titik kompromi gimana. Kita tak langgar UU situasi yang kita tak harapkan tidak terjadi,” kata Doli.

Masalah ini terjadi karena masa jabatan penyelenggara Pemilu di daerah berbeda-beda. Namun undang-undang secara tegas masa jabatan lima tahun.

Namun, KPU RI tidak jadi masalah karena masa jabatannya akan habis di awal tahapan Pemilu.

“Kalau pusat tidak ada masalah. Pun nanti mereka melakukan pergantian di awal tahapan baru mulai. Mungkin jadi masalah di 2023 itu,” ujar Doli.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>