PKS: Lebih Baik Jika Kepala Daerah Diperpanjang Masa Jabatan


Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mardani Ali Sera./Istimewa.

AKTUALITAS.ID – Sebanyak 271 daerah akan mengalami kekosongan kepala daerah imbas penyelenggaraan Pilkada serentak di tahun 2024. Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

Menanggapi hal ini anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mendukung usulan tersebut. Namun, perlu dipertegas bahwa perpanjangan masa jabatan harus mengubah undang-undang. Ia mendukung jika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Perpanjangan tentu harus mengubah UU,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (4/10/2021).

Menurut Mardani, akan lebih baik jika kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun 2022 dan 2023 diperpanjang. Daripada memaksakan penjabat yang tidak berpengalaman memimpin daerah dalam waktu yang lama. Ia khawatir akan menimbulkan gejolak.

“Ini jauh lebih baik ketimbang pemerintah memaksakan penjabat yang belum berpengalaman dan bisa menimbulkan gejolak,” kata Ketua DPP PKS ini.

Mardani mengingatkan, paling utama untuk mengisi kekosongan jabatan itu agar pelayanan terhadap publik tidak terganggu.

“Yang utama, pelayanan pada publik jangan terganggu,” katanya.

Diberitakan, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Johan mengusulkan, masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Hal ini dinilai menjadi solusi terbaik. Sebab, 271 daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan sebelum Pemilu 2024.

“Ada konsep di saya, diperpanjang saja masa jabatan Kepala Daerah yang sekarang,” kata Djohermansyah saat dihubungi merdeka.com pekan lalu.

Djohermansyah menjabarkan, kekosongan jabatan di Pemda kali ini cukup panjang. Mencapai dua tahun. Sehingga butuh konsentrasi lebih bagi penjabat yang dipilih nantinya. Lalu bagaimana dengan tugas para penjabat tersebut di kementerian asal.

Ditambah lagi, kondisi menjelang masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan berakhir. Dibutuhkan konsentrasi yang penuh bagi para kementerian untuk membantu kerja pemerintah.

“Maka itu bisa membuat terganggunya kinerja di kantor Kementerian/Lembaga yang ada di pusat,” ujar Djohermansyah.

Sementara, apabila masa jabatan kepala daerah di perpanjang, persoalan kekurangan birokrat di kementerian bisa teratasi. Di samping itu, pemerintah daerah juga tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun hanya saja, kendalanya adalah aturan perpanjang masa jabatan kepala daerah itu sendiri.

“Ketimbang mengangkat Pj ASN. Supaya jangan mengganggu kinerja penyelenggara pemerintahan pusat sendiri. Reasoning-nya kayak gitu. Tapi belum ada UU-nya, belum ada aturannya kalau itu,” imbuhnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>