Protes Kapal Masuk LCS, Malaysia Panggil Dubes China


@Istimewa

Malaysia memanggil Duta Besar China di Kuala Lumpur, Ouyang Yujing, untuk menyampaikan protes setelah kapal Tiongkok memasuki zona ekonomi eksklusif Negeri Jiran di Laut China Selatan.

“[Malaysia memanggil Ouyang] untuk menyampaikan posisi Malaysia dan protes terhadap kehadiran dan aktivitas kapal-kapal China, termasuk kapal survei, di zona ekonomi eksklusif Malaysia,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Malaysia, seperti dikutip AFP, Senin (4/10).

Kemlu Malaysia menyatakan bahwa China melanggar hukum lokal dan internasional dengan penerobosan kapal di Sabah dan Sarawak tersebut.

Mereka tak menjabarkan lebih lanjut kasus penerobosan yang dimaksud. Namun, Malaysia memang sudah berulang kali menyatakan protes atas kehadiran kapal-kapal China di kawasan sengketa di Laut China Selatan.

Pada pekan lalu, perwakilan Malaysia juga menyampaikan protes serupa saat bertemu dengan delegasi China di sela sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Ini merupakan protes resmi kedua Malaysia terhadap China pada tahun ini. Pada Juni lalu, Kemlu Malaysia juga memanggil Ouyang untuk menyampaikan protes karena 16 jet tempur China melintas di kawasan sengketa LCS.

China dan Malaysia memang terlibat dalam sengketa klaim wilayah di LCS. Malaysia terus menegaskan bahwa berdasarkan hukum laut internasional, UNCLOS, wilayah negaranya seharusnya mencakup 200 mil dari pesisir terluar, termasuk di LCS.

Dengan demikian, ZEE Malaysia juga mencakup sebagian kawasan Spratley, kepulauan yang dibuat oleh China di LCS. Namun, China menegaskan bahwa wilayah itu masuk dalam kedaulatannya berdasarkan hak historis mereka.

Selain masalah tumpang tindih klaim wilayah, hubungan Malaysia dan China sendiri sebenarnya jarang memanas. Namun belakangan, relasi kedua negara itu tegang karena berbagai insiden di LCS.

Di tengah peningkatan kehadiran China di kawasan sengketa LCS ini, Malaysia menegaskan bahwa mereka akan mempertahankan wilayah kedaulatan.

“Posisi dan sikap Malaysia berdasarkan hukum internasional untuk mempertahankan kedaulatan dan hak kedaulatan di perairan kami,” tulis Kemlu Malaysia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>