PDIP Nilai Mendagri Miliki Alat Melihat Jejak Rekam Calon Pejabat Kepala Daerah yang Direkrut


AKTUALITAS.ID – Penjabat kepala daerah akan mengisi kekosongan jabatan gubernur dan bupati/walikota yang masa jabatannya habis karena tidak ada Pilkada 2022 dan 2023. Sebanyak 101 daerah, termasuk tujuh gubernur, akan mengalami kekosongan kepemimpinan di tahun 2022.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan pemeriksaan rekam jejak dan latar belakang calon penjabat kepala daerah.

Utut menilai Mendagri memiliki alat untuk melihat rekam jejak calon penjabat kepala daerah yang akan direkrut.

Nantinya, kata Utut, tugas DPR melakukan pengawasan terhadap penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh Mendagri agar adil.

“Ada rekam jejak. Dicek hobinya apa? Dicek kegiatan sosialnya apa? Kesenangannya apa? Kan, bisa dicek. Di situlah titik adilnya. Nanti yang menjalani itu Mendagri, namanya Tito Karnavian. Dia alat punya, kompetensi beliau punya. Kita yang menjaga agar beliau adil,” ujar Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Menurut Utut tidak ada aturan penjabat kepala daerah itu harus melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). “Aturannya memang tidak fit and proper. Kalau begitu, nanti enggak jalan malah,” katanya.

Terpenting bagi PDIP adalah para penjabat kepala daerah tidak partisan. Untuk itulah pemeriksaan rekam jejak perlu dilakukan.

“Yang dibatasi itu orang yang berpotensi partisan. Partisan kepada parpol tertentu. Akhirnya PDIP tidak ingin itu kepada kita, karena kita diajari adil. Kalau bagaimana? Ya, ini sudah kesepakatan. Kalau kesepakatan, ya, dijalankan,” ujar Utut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irawan menjamin, sumber daya manusia (SDM) pemerintah cukup untuk mengisi 101 jabatan kepala daerah tersebut.

“SDM pemerintah sangat cukup,” kata Benny kepada merdeka.com, Rabu (5/1).

Dia bercermin dari pengalaman Pilkada Serentak 2020. Pada saat itu, Pilkada digelar di 270 daerah.

“Kita pernah punya pengalaman pada Pilkada Serentak Tahun 2020, yang diselenggarakan di 270 daerah,” katanya.

Benny juga merujuk UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam beleid tersebut diatur tentang pejabat yang berhak mengisi kekosongan kursi kepala daerah.

“Untuk Penjabat Gubernur akan diisi oleh pejabat Pimpinan Tinggi Madya. Sedangkan untuk penjabat Bupati/Walikota akan diisi oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,” kata Benny.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>