Ketua DPRD DKI Minta Anies Berhenti Beranggapan Pemerintah Pusat Mundurkan Jadwal Pilgub Tahun 2024


Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo

AKTUALITAS.ID – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhenti beranggapan seakan pemerintah pusat memundurkan jadwal Pemilihan Gubernur pada tahun 2024.

Dia menegaskan, pemilihan Gubernur DKI Jakarta tidak ditentukan pemerintah pusat melainkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Undang-Undang tersebut disahkan setahun sebelum Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pasal 201 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari tahun 2017.

Sementara Pasal 201 ayat 3 menyebut, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.

“Kemudian, pasal 201 ayat 8 menyebut pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024,” kata Pras, Sabtu (9/10).

Pras melanjutkan, pada Pasal 201 ayat 9 menegaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

“Undang-Undang ini dibuat sebelum Anies terpilih menjadi Gubernur DKI. Jangan membuat seakan-akan pemerintah pusat mengundurkan Pilgub DKI untuk mengganjal ambisi politik Anies,” katanya.

Sebagai informasi, Gubernur Anies Baswedan menyinggung soal Pemilihan Gubernur DKI Jakarta dalam acara Workshop Nasional DPP PAN yang disiarkan di akun Youtube PAN TV, Rabu (6/10). Pada saat itu, Anies mengaku ingin kembali bertarung di Pilkada DKI Jakarta jika tidak diundur ke tahun 2024.

“Dulu rencananya nanti tahun terakhir (kalau ada pilkada tahun 2023), baru mulai kampanye. Ternyata enggak ada pilkada tahun depan. Jadi ya sudah, kita kerja terus saja, gitu kan,” kata Anies.

Karena hal itu, Anies mengaku ingin keliling Indonesia setelah masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta habis pada 2022. Hal itu disampaikan saat workshop Partai Amanat Nasional (PAN)

Anies mengatakan, untuk saat ini belum memiliki rencana lain hanya ingin menuntaskan amanah sebagai gubernur.

“Jadi yang ada dalam benak saya sekarang adalah, ini (jabatan gubernur) dituntaskan, bisa lapor pada umat, lapor pada masyarakat, amanat nah ini namanya sama nih (menunjuk logo PAN), amanah sudah dijalankan dengan baik, tuntas,” ujar Anies.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>