Berita
PKB Usul Pemilu 2024 Digelar 6 Maret Sebelum Masuk Bulan Ramadan
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengusulkan jalan tengah penyelenggaraan Pemilu 2024. Luqman mengusulkan digelar pada Rabu 6 Maret 2024 sebelum masuk bulan Ramadan. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 15 Mei. Sementara KPU mengusulkan 21 Februari. Keputusan masih belum juga diambil karena rapat kerja terakhir […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengusulkan jalan tengah penyelenggaraan Pemilu 2024. Luqman mengusulkan digelar pada Rabu 6 Maret 2024 sebelum masuk bulan Ramadan.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 15 Mei. Sementara KPU mengusulkan 21 Februari. Keputusan masih belum juga diambil karena rapat kerja terakhir ditunda. Sementara fraksi-fraksi di DPR juga masih belum satu suara.
“Apabila karena tekanan pemerintah dan pihak lain, KPU belum juga bisa menetapkan hari H coblosan Pemilu 2024 dari dua opsi yang tersedia, maka sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB saya mempertimbangkan mengusulkan opsi ketiga, yaitu pemungutan suara dilaksanakan sebelum masuk bulan Ramadan 2024, yakni hari Rabu 6 Maret 2024,” ujar Luqman kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Dengan digelar sebelum bulan Ramadan, diharapkan setelah pencoblosan akan terjadi mekanisme kultural religius mendinginkan kembali suhu politik masyarakat.
“Saya berharap bulan Ramadan yang kemungkinan dimulai tgl 9 Maret 2024 akan menjadi mekanisme kultural religius mendinginkan kembali suhu politik masyarakat pasca-pemilu. Juga, saya berharap berkah bulan suci ramadan akan makin spirit penguatan integritas penyelenggara pemilu dalam menyelesaikan rekapitulasi hasil pemilu 2024,” ujar Luqman.
Namun, Luqman melihat dari dua opsi dari pemerintah dan KPU, PKB memilih opsi 21 Februari karena lebih banyak manfaatnya. Luqman mengatakan, bakal sulit jika Pilkada diundurkan sebagai respons KPU bila sesuai usulan pemerintah Pemilu 2024 jatuh pada 15 Mei.
“Beberapa waktu yang lalu pada saat Komisi II DPR sedang melakukan pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada, Presiden minta pembahasan dihentikan. Presiden tidak setuju ada revisi UU Pemilu dan Pilkada. Untuk menjalankan opsi kedua, harus ada perubahan norma di dalam UU Pilkada. Perubahan ini bisa melalui revisi ataupun dengan menerbitkan Perppu. Apakah tidak akan mencoreng wajah Presiden?” ujar Luqman.
Luqman pun mendorong supaya pemerintah duduk bersama dengan KPU yang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Ia mengingatkan, DPR dan pemerintah hanya memberikan saran dan usulan.
-
POLITIK02/07/2026 19:30 WIBSurvei Citra Institute: Lagu MBG Lebih Dongkrak Citra Golkar daripada Bahlil
-
FOTO02/07/2026 21:52 WIBFOTO: Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara
-
RIAU02/07/2026 16:30 WIBWabup Bagus Santoso: Polri Terus Jaga Keamanan dan Layani Masyarakat
-
RAGAM02/07/2026 14:40 WIBDelapan Buku Puisi Esai Denny JA Resmi Terbit dalam Bahasa Inggris, Hadir di Google Books untuk Pembaca Dunia
-
NASIONAL02/07/2026 20:30 WIBKemensos Tindak Pendamping PKH yang Terbukti Rangkap Pekerjaan
-
JABODETABEK02/07/2026 17:45 WIBOperasi Pemadaman Darat di TPA Jatiwaringin Terus Dioptimalkan
-
RIAU02/07/2026 19:00 WIBKirab Nugraha Sakanti Disambut Antusias Personel dan Ratusan Masyarakat di Riau
-
RAGAM02/07/2026 20:00 WIBBakal Hadir Drama Komedi Romantis yang Dibintangi Lee Min Ho

















