PKB Usul Pemilu 2024 Digelar 6 Maret Sebelum Masuk Bulan Ramadan


Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengusulkan jalan tengah penyelenggaraan Pemilu 2024. Luqman mengusulkan digelar pada Rabu 6 Maret 2024 sebelum masuk bulan Ramadan.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 15 Mei. Sementara KPU mengusulkan 21 Februari. Keputusan masih belum juga diambil karena rapat kerja terakhir ditunda. Sementara fraksi-fraksi di DPR juga masih belum satu suara.

“Apabila karena tekanan pemerintah dan pihak lain, KPU belum juga bisa menetapkan hari H coblosan Pemilu 2024 dari dua opsi yang tersedia, maka sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB saya mempertimbangkan mengusulkan opsi ketiga, yaitu pemungutan suara dilaksanakan sebelum masuk bulan Ramadan 2024, yakni hari Rabu 6 Maret 2024,” ujar Luqman kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Dengan digelar sebelum bulan Ramadan, diharapkan setelah pencoblosan akan terjadi mekanisme kultural religius mendinginkan kembali suhu politik masyarakat.

“Saya berharap bulan Ramadan yang kemungkinan dimulai tgl 9 Maret 2024 akan menjadi mekanisme kultural religius mendinginkan kembali suhu politik masyarakat pasca-pemilu. Juga, saya berharap berkah bulan suci ramadan akan makin spirit penguatan integritas penyelenggara pemilu dalam menyelesaikan rekapitulasi hasil pemilu 2024,” ujar Luqman.

Namun, Luqman melihat dari dua opsi dari pemerintah dan KPU, PKB memilih opsi 21 Februari karena lebih banyak manfaatnya. Luqman mengatakan, bakal sulit jika Pilkada diundurkan sebagai respons KPU bila sesuai usulan pemerintah Pemilu 2024 jatuh pada 15 Mei.

“Beberapa waktu yang lalu pada saat Komisi II DPR sedang melakukan pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada, Presiden minta pembahasan dihentikan. Presiden tidak setuju ada revisi UU Pemilu dan Pilkada. Untuk menjalankan opsi kedua, harus ada perubahan norma di dalam UU Pilkada. Perubahan ini bisa melalui revisi ataupun dengan menerbitkan Perppu. Apakah tidak akan mencoreng wajah Presiden?” ujar Luqman.

Luqman pun mendorong supaya pemerintah duduk bersama dengan KPU yang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Ia mengingatkan, DPR dan pemerintah hanya memberikan saran dan usulan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>