Berita
Jika Terbukti Salah, Maki Berharap Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Pemecatan Lili Pintauli
AKTUALITAS.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan jika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah Dewas KPK bakal menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Lili dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial pada Senin (30/8/2021) . “MAKI meminta Dewas KPK […]
AKTUALITAS.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan jika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah
Dewas KPK bakal menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Lili dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial pada Senin (30/8/2021) .
“MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat,” kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (29/8).
“Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahami sebagai pemecatan,” imbuhnya.
Jika Lili dinyatakan bersalah, kata Boyamin, MAKI akan membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
“Apabila Lili Pintuli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri,” ucap Boyamin.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Lili untuk dimintai pendapatnya atas pernyataan MAKI, namun yang bersangkutan tidak merespons telepon dan pesan singkat saat dihubungi.
Lebih lanjut, Boyamin berharap keputusan Dewas KPK bisa memenuhi rasa keadilan dan harapan masyarakat agar KPK tetap kuat dan tidak melemah.
“Sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK,” ujarnya.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial.
Dalam dokumen laporan, Lili diduga melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Selain itu, Lili juga diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
-
Multimedia17 jam lalu
FOTO: KKP Laporkan Capaian Kinerja Sektor Perikanan Budi Daya dan Pengembangan SDM
-
Nusantara4 jam lalu
Bersenggolan Sepeda Motor, Pria Muda Ditikam Hingga Tewas
-
EkBis14 jam lalu
Rayakan Nataru 2025, bTaskee Indonesia Luncurkan Promo Fantastis untuk Pengguna!
-
POLITIK20 jam lalu
Partai Demokrat akan Kaji Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
POLITIK18 jam lalu
PKB: Isu Muktamar Luar Biasa NU Bisa Menyebabkan Keresahan Daerah
-
EkBis20 jam lalu
Kolaborasi KAI Properti dan Korem 044: Resmikan Basemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
-
Nasional19 jam lalu
Kontroversi Penempatan Sekretaris DKPP: Pemohon Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
-
Ragam22 jam lalu
Waspada! Studi Baru Ungkap Bahaya Penggunaan Rutin Paracetamol pada Lansia