Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa Bali Mulai 31 Agustus Hingga 6 September


Presiden Joko Widodo berpidato dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Tahun 2021 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). Sidang ini dilakukan secara luring dan daring dengan menghadirkan sejumlah tamu undangan. Adapun 60 undangan yang akan hadir secara fisik adalah presiden den wakil presiden, pimpinan MPR (10 orang), ketua fraksi/kelompok DPD (10 orang), pimpinan DPR (5 orang), ketua fraksi di DPR (9 orang), pimpinan DPD (4 orang), perwakilan subwilayah (4 orang) dan sisanya menyaksikan secara virtual. AKTUALITAS.ID/POOLAKURAT.CO/Sopian

AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa Bali mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021. Adapun wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Banten (Jabodetabek) tetap berada di wilayah PPKM level 3.

Jokowi juga menyampaikan bahwa daerah yang turun ke PPKM level 3 mulai 31 Agustus 2021 bertambah. Sejumlah daerah itu antara lain, Malang Raya dan Solo Raya.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2001 sebagai berikut, untuk wilayah Jawa- Bali dapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Adapun daerah aglomerasi di Jawa-Bali yang telah turun ke PPKM level 3 sejak 23 Agustus 2021 antara lain, Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya. Sementara itu, PPKM di Semarang Raya turun dari level 3 ke level 2 mulai 31 Agustus 2021.

“Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota level 3. Dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota level 2. Dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/ kota,” jelas Jokowi.

Seperti diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berakhir pada, Senin (30/8/2021). Pemerintah sendiri telah memperpanjang kebijakan PPKM ini sebanyak enak kali.

Awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan pemerintah berjanji akan melakukan pelonggaran apabila kasus virus corona menurun.

Selanjutnya, pemerintah melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 30 Agustus 2021 yang diperpanjang setiap satu minggu sekali. Di perpanjangan terakhir, pemerintah memutuskan PPKM di sejumlah wilayah turun dari level 4 ke level 3.

“Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4, dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.

Sementara itu, daerah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Salah satu daerah yang turun ke PPKM level 3 yakni, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menekankan PPKM akan terus diberlakukan selama Covid-19 masih menjadi pandemi. Menurut dia, pemerintah akan menurunkan level PPKM suatu daerah apabila situasi Covid-19 di wilayah tersebut semakin membaik.

Jika PPKM sudah mendekati level 2 dan level 1, maka masyarakat sudah mendekati situasi kehidupan new normal. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan evaluasi kebijakan PPKM setiap minggunya.

“Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat direspon secara cepat,” ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin 16 Agustus 2021.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>