Pakar Hukum UGM: Sulit Percaya Jika Wacana Amandemen UUD 1945 Hanya Kabar Burung


AKTUALITAS.ID – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar sulit percaya jika wacana amandemen UUD 1945 hanya kabar burung. Dia mencontohkan revisi UU KPK yang tiba-tiba saja terjadi dengan cepat.

“Saya mohon maaf agak sulit dengan para politisi ya memang harus percayanya harus sama Tuhan. Maksud saya kalau kita belajar dari berbagai wacana biasanya tidak ada hujan, tidak ada api bisa-bisa aja terjadi,” ujarnya dalam diskusi ‘Amandemen UUD 1945, Untuk Apa?,” Sabtu (11/9/2021).

Menurutnya, kejadian revisi UU KPK menimbulkan trauma. Sehingga wajar bila publik menganggap wacana amandemen UUD 1945 menjadi serius.

“Revisi undang-undang KPK saya ingat betul tiba-tiba dengan jalur cepat, proses cepat. Semuanya di terabas, proses yang bisa makan 60 hari, di Presiden itu bisa bisa satu hari. Jadi yang begini terus terang membuat trauma,” ucapnya.

Zainal turut senang bila tidak ada sama sekali wacana UUD 1945. Tetapi, masyarakat sipil tetap trauma dengan kejadian-kejadian politis sebelumnya.

“Kalau yang dikatakan tidak ada (amandemen UUD 1945), ya itu satu hal yang menarik. Tapi selalu ada trauma di kita, di mana ada proses-proses kalau ada kepentingan politik semua menjadi speedy, semua menjadi cepat,” ujar Zainal.

“Perubahan undang-undang ini, perubahan ini, dan nada-nadanya tidak ada yang bisa menjamin bahwa itu tidak terjadi juga di amandemen,” pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman menegaskan bahwa sikap politik Presiden Jokowi sudah jelas tidak mencampuri MPR RI terkait isu amandemen Undang-Undang dasar 1945. Dia juga menyatakan kepala negara setia kepada UUD 1945.

“Presiden sudah menunjukkan sikap politik dan ini tidak mencampuri agendanya MPR, kami hanya mengatakan sikap politik Presiden Joko Widodo bahwa beliau setia pada Undang-Undang Dasar 1945,” katanya dalam diskusi ‘Amandemen UUD 1945, Untuk Apa?,” Sabtu (11/9).

Menurutnya, Presiden Jokowi tegak lurus terhadap konstitusi khususnya pasal 7 UUD 1945 yang mengatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Beliau tegak lurus pada pasal 7 UUD 1945. Dan kemudian beliau juga sudah mengatakan, selain 3 periode, perpanjangan pun tidak,” jelas Fadjroel.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>