Soal Proyek Wisata, BB-TNBTS Jamin Tak Akan Ganggu Konservasi Kawasan Taman Nasional


@Istimewa

AKTUALITAS.ID – Balai Besar Taman Nasional Bromo-Tengger -Semeru (BB-TNBTS) menjamin pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) pendukung wisata alam di Jemplang, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak akan mengganggu konservasi di kawasan taman nasional.

Plt Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani mengatakan pembangunan sarana prasarana tersebut berada di zona pemanfaatan, yang telah ditetapkan pada dokumen zonasi taman nasional.

“Tidak (mengganggu konservasi). Karena telah ada pembagian zonasi. Dari dokumen zonasi itu, yang khusus pada zona pemanfaatan, ada desain tapak. Itu semua ada proses kajian, jadi tidak sekedar di atas kertas,” kata Novita di Malang, Jawa Timur, Sabtu (11/9/2021) seperti dikutip dari Antara.

Novita menjelaskan pada wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, telah dilakukan pembagian zonasi,sehingga pemetaan tersebut telah jelas, bagian-bagian mana saja yang masuk dalam zona pemanfaatan, termasuk zona inti kawasan.

Ia menambahkan proyek sarana prasarana yang dilakukan itu harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya pembangunan boleh dilakukan di atas lahan maksimal 10 persen dari total lahan konsesi.

Sebagai informasi, rencana pembangunan sarana prasarana di Jemplang, Kabupaten Malang, tersebut akan dilakukan pada area seluas 1.800 meter persegi. Total konsesi yang telah dikantongi untuk luasan areal dua hektare.

“Untuk luas konsesi, itu dua hektare, yang boleh dibangun 10 persen, maksimal 2.000 meter persegi. Namun berdasarkan informasi, pembangunan dilakukan di areal seluas 1.800 meter persegi, jadi masih di bawah 10 persen,” ujarnya.

Sejumlah sarana prasarana yang akan dibangun tersebut antara lain: jembatan antartajuk tegakan, view point, dan beberapa sarana pendukung lain seperti shelter dan tempat parkir untuk kendaraan wisatawan.

Ia menerangkan bahwa pelaksana proyek pembangunan tersebut sudah mengantongi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sarana Wisata Alam, termasuk di dalamnya persetujuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Upaya Pemantauan Lingungan Hidup (UKL/UPL).

Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memiliki luas kurang lebih mencapai 50.276 hektare, dan terletak pada empat wilayah kabupaten yakni Malang, Probolinggo, Lumajang, dan Pasuruan. Dari luas tersebut dibagi dalam beberapa zona, seperti zona inti, rimba, tradisional, pemanfaatan, dan lainnya.

Dalam kesempatan itu Kepala Desa Ngadas Mujiyanto mengatakan selama ini daerahnya hanya dijadikan lintasan para wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan Bromo Tengger Semeru.

Oleh karena itu ia mengharapkan pembangunan sarana prasarana tersebut bisa memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat sekitar, khususnya kepada masyarakat di Dusun Jemplang, Desa Ngadas, Kabupaten Malang.

“Dengan adanya pembangunan ini, harapan kami pelaku wisata yang ada di Tumpang, hingga Ngadas ini bisa menikmati kue pariwisata,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Daerah Walhi Jatim mengungkap dugaan proyek wisata yang mengincar kawasan konservasi TN Bromo Tengger Semeru. Bahkan, sudah ada penebangan pepohonan diduga untuk membuka ruang bagi proyek wisata tersebut. Kelestarian ekologi serta adat di area konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, dinilai terancam oleh pembangunan proyek infrastruktur wisata.

Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim, Purnawan Dwikora mengatakan beberapa pohon yang ditebang oleh pihak TNBTS erat kaitannya dengan adat masyarakat setempat. Sehingga penebangan pohon tersebut juga bisa mengikis adat dan budaya setempat.

Meski secara aturan proyek ini tak menyalahi karena dibangun di zona pemanfaatan, Purnawan menilai proyek ini melukai nilai-nilai kepercayaan masyarakat Tengger.

“Jadi di Jemplang ini kontraproduktif, orang Tengger sendiri menebang pohon itu dikriminalkan, sekarang orang Tengger dicontohkan menebang tanaman yang invasif, tanaman yang merusak ekosistem,” ujarnya, Kamis (9/9).

“Saya setuju sebagai tanaman invasif yang harus ditebang. Tapi menebangnya itu diikuti dengan pembangunan wisata buatan. Itu yang tidak etis,” sambung dia.

Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru saat ini telah dibuka untuk para wisatawan, usai ditutup sejak 3 Juli 2021 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pembukaan tersebut dilakukan secara bertahap, di mana untuk saat ini, pintu masuk yang dibuka untuk para wisatawan berada di Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Pasuruan. Sementara untuk Kabupaten Malang, dan Kabupaten Lumajang, masih belum dibuka.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>