Berita
Soal Pengelolaan Dana Abadi Pendidikan, Menag akan Koordinasi dengan Menkeu
AKTUALITAS.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan akan seger berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Hal tersebut seiring Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dalam peraturan tersebut pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan dari dana […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan akan seger berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Hal tersebut seiring Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Dalam peraturan tersebut pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan dari dana abadi pendidikan.
“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren,” katanya di Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Sebelumnya diketahui dalam peraturan tersebut pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan dari dana abadi pendidikan.
“Pemerintah menyediakan dan mengelola dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dalam pasal 23 dikutip merdeka.com, Selasa(14/9).
Dijelaskan dalam pasal 23 ayat 2, dana abadi pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi. Sedangkan pemanfaatan dana abadi pesantren dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.
“Pemanfaatan dana abadi pesantren dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pada pasal 24.
Sementara itu nantinya Menteri Agama akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan penyelenggaraan pesantren. Dalam melakukan hal tersebut menteri secara berkala melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
“Ketentuan mengenai mekanisme, pemanfaatan, pemantauan, dan evaluasi pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur dengan peraturan menteri,” dalam pasal 26.
-
RAGAM22/06/2026 15:30 WIBAlasan Mawar Merah Jadi Identitas Gerakan Sosialis
-
RAGAM22/06/2026 18:30 WIBIni 5 Rekomendasi Sepatu Nike Terjangkau untuk Lari
-
POLITIK22/06/2026 18:00 WIBMeski Gaet Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Jadi Partai Gurem
-
FOTO22/06/2026 20:05 WIBFOTO: Pemusnahan Pakaian Bermerk Palsu Senilai Hampir Rp. 1 Miliar
-
WARGANET22/06/2026 13:30 WIB760 Ribu Manusia Resmi Jadi “Pelayan” Kontrak AI
-
POLITIK22/06/2026 20:06 WIBBajak Kader dari Partai Lain, PSI Dinilai Krisis Figur
-
POLITIK22/06/2026 20:35 WIBPengamat Sebut Struktur Ketua Harian PSI Bukti Adanya Ketidakseimbangan dalam Manajemen Partai
-
RAGAM22/06/2026 19:45 WIBPersaingan SD Negeri dan Biaya Swasta Bikin Orang Tua Serba Salah

















