Berita
Jadi Saksi Kasus Korupsi Tanah Munjul, Anies akan Penuhi Panggilan KPK
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan datang pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus tanah di DKI. Anies mengaku belum mengetahui keterangan apa saja yang dibutuhkan dalama pemanggilan tersebut. “Tapi insyaAllah saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK besok di kantor KPK,” kata Anies, Senin (20/9). Sebelumnya, […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan datang pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus tanah di DKI. Anies mengaku belum mengetahui keterangan apa saja yang dibutuhkan dalama pemanggilan tersebut.
“Tapi insyaAllah saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK besok di kantor KPK,” kata Anies, Senin (20/9).
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa 21 September 2021 besok.
Anies dan Prasetyo Edi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) terkait dugaan korupsi tanah DKI.
“Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9) bertempat di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Ali mengatakan, pemanggilan keduanya berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk membuat kasus ini menjadi jelas dan terang. Ali berharap keduanya kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.
“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” kata Ali.
Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar.
-
JABODETABEK22/02/2026 14:30 WIBPencuri Kambing di Bogor: Dijagal di Tempat dan Sisakan Jeroan
-
DUNIA22/02/2026 08:00 WIBHamas Buka Ruang untuk ISF di Gaza Asal Ada Syarat Tegas
-
NUSANTARA22/02/2026 10:30 WIBHina Nabi Muhammad di TikTok, Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi
-
NUSANTARA22/02/2026 12:30 WIBPolres Taput Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Dua Lokasi Berbeda
-
NASIONAL22/02/2026 14:00 WIBKemenag Pastikan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis
-
DUNIA22/02/2026 12:00 WIBDi Ambang Perang, Trump Pertimbangkan Opsi Militer Singkirkan Khamenei
-
RAGAM22/02/2026 13:30 WIBAsal-usul Batu Hajar Aswad Menurut Penelitian Sains dan Ahli Geologi
-
POLITIK22/02/2026 10:00 WIBSurya Paloh Beri Sinyal Ambang Batas Parlemen NasDem Tetap 7 Persen