Berita
Polda Metro Jaya Tak Menahan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tidak menahan keenam tersangka kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat. “Enggak ditahan karena alasan subjektif penyidik,” kata dia kepada wartawan, Kamis (7/10/2021). Ade mengatakan penyidik meyakini para tersangka tidak akan melarikan […]
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tidak menahan keenam tersangka kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat.
“Enggak ditahan karena alasan subjektif penyidik,” kata dia kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Ade mengatakan penyidik meyakini para tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi.
Ia menambahkan penyidik memastikan kalau pemeriksaan soal kebakaran Lapas Tangerang dinyatakan selesai. Sejauh ini, total tersangka masih berjumlah enam dan belum ada kemungkinan bertambah lagi.
Sementara itu, untuk penyebab kebakaran dipastikan karena korsleting listrik. Penyebabnya karena pemakaian listrik melebihi beban kapasitas daya yang tersedia.
“Sudah selesai,” ujar Ade.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan ketiga tersngka adalah RU, S, dan Y.
“Ada 3 tersangka di sini,” kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 September 2021.
Korban jiwa dalam tragedi kebakaran di Lapas Tangerang bertambah lagi satu orang sehingga menjadi 49 orang. Korban meninggal dunia di RSUD Tangerang, Kamis, 16 September 2021.
Yang terbaru pada 29 September polisi mengumumkan lagi da tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah narapidana berinisial JMN, pegawai lapas yang bertanggungjawab atas pemasangan intalasi listrik, yaitu PBB, dan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Tangerang, RS.
Atas perbuatannya ketiganya tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran. Mereka terancam lima tahun penjara atas perbuatannya itu.
-
RIAU10/04/2026 07:00 WIBDiduga Dibunuh, Sorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bengkalis
-
JABODETABEK10/04/2026 06:00 WIBSIM Keliling Jumat di Lima Lokasi Jakarta
-
OLAHRAGA10/04/2026 08:00 WIBPiala Dunia 2026, Bakal Dipimpin 52 Wasit Utama
-
RIAU10/04/2026 12:00 WIBBongkar Dua Aksi Sekaligus, Soliditas Sinergi Personel Lanud RSN–Avsec Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu
-
RAGAM10/04/2026 10:30 WIBMinum Kopi Telur Khas Vietnam, Ini Dampak Yang Timbul
-
OTOTEK10/04/2026 11:30 WIBIni Bedanya Biaya Penggunaan Mobil Listrik dan Konvensional
-
EKBIS10/04/2026 09:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp17.083 Per Dolar AS
-
NASIONAL10/04/2026 11:00 WIBWapres Ajak Anggota DPR Berkantor di IKN