Connect with us

EKBIS

Harga Emas Antam Kamis 9 April 2026 Anjlok ke Level Rp 2,85 Juta

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.di

AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan yang cukup drastis pada perdagangan Kamis (9/4/2026). Setelah sempat meroket pada hari sebelumnya, harga logam mulia ini kini berbalik terjun bebas.

Melansir data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Kamis pagi ini anjlok sebesar Rp 50.000 ke level Rp 2.850.000 per gram. Padahal, pada perdagangan Rabu (8/4/2026), harga emas Antam baru saja naik signifikan sebesar Rp 50.000 per gram menuju level Rp 2,9 juta.

Harga Buyback Merosot Lebih Dalam
Penurunan harga beli ini juga diikuti oleh merosotnya harga pembelian kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam hari ini terpantau turun lebih dalam, yakni sebesar Rp 59.000, menjadi Rp 2.605.000 per gram.

Harga buyback merupakan harga yang menjadi acuan jika Anda ingin menjual kembali emas batangan Anda kepada pihak Antam.

Meski masih berada di kisaran angka yang cukup tinggi, posisi harga saat ini masih terpaut cukup jauh dari rekor tertinggi sepanjang masa yang pernah tercatat pada Kamis (29/1/2026) lalu di level Rp 3.168.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Kamis, (9/4/2026)
Bagi para investor dan kolektor logam mulia, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam di butik Logam Mulia pada perdagangan Kamis pagi ini:

0,5 gram: Rp 1.475.000

1 gram: Rp 2.850.000

2 gram: Rp 5.640.000

3 gram: Rp 8.435.000

5 gram: Rp 14.025.000

10 gram: Rp 27.995.000

25 gram: Rp 69.862.000

50 gram: Rp 139.645.000

100 gram: Rp 279.765.000

250 gram: Rp 697.765.000

500 gram: Rp 1.395.320.000

1.000 gram: Rp 2.790.600.000

Sebagai catatan, harga emas tersebut berlaku di kantor pusat Antam, Pulogadung, Jakarta. Harga di butik Logam Mulia lainnya mungkin memiliki perbedaan sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Firmasnyah/Mun)

TRENDING

Exit mobile version