Menkominfo Sebut Total Perputaran Duit di Pinjol Tembus Rp260 Triliun


Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat memberikan pengarahan dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Fresh Graduate Academy (FGA) dan Vocational School Graduate Academy (VSGA) Digital Talent Scholarship (DTS) Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (17/12/2019). Kemenkominfo menargetkan peserta beasiswa pelatihan DTS 2020 sebanyak 60.000 peserta guna melatih dan menyiapkan talenta digital yang kompeten di era industri 4.0 itu, sebanyak 88 perguruan tinggi dari seluruh Indonesia terlibat aktif sebagai mitra penyelenggara.AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan total omzet atau perputaran dana dalam bisnis tekfin (financial technology/fintech) atawa pinjaman online (pinjol) tercatat lebih dari Rp260 triliun.

“Lebih dari Rp260 triliun omzet perputaran dana di dalamnya,” ungkap Johnny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (15/10/2021).

Ia mengatakan ada lebih dari 68 juta akun dalam bisnis pinjol saat ini. Namun, Johnny tidak menyebut secara pasti apakah ini termasuk pinjol ilegal atau tidak.

Dengan banyaknya pengguna pinjol, Johnny menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan agar tata kelola bisnis ini harus diperhatikan lebih detail. Sebab, banyak masalah yang merugikan masyarakat akibat keberadaan pinjol, khususnya yang ilegal.

“Pak Presiden tekankan bahwa tata kelola pinjol harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik,” jelas Johnny.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan sudah ada surat keputusan bersama bersama kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM untuk memberantas seluruh pinjol ilegal.

“Ini harus ditutup platform dan proses hukum, baik bentuknya koperasi, payment, dan peer to peer lending semua sama,” kata Wimboh.

Ia mengatakan banyak penawaran dari pinjol ilegal saat ini. Pinjol ilegal biasanya akan memberikan bunga tinggi dan penagihan di luar etika.

“Melanggar kaidah, melanggar aturan, etika. Ini tantangan bersama, kalau tidak terdaftar (di OJK) maka harus ditutup,” jelas Wimboh.

Wimboh menambahkan terdapat 107 pinjol yang terdaftar di OJK. Semua pinjol yang terdaftar juga masuk dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>