Berita
Menkominfo Sebut Total Perputaran Duit di Pinjol Tembus Rp260 Triliun
AKTUALITAS.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan total omzet atau perputaran dana dalam bisnis tekfin (financial technology/fintech) atawa pinjaman online (pinjol) tercatat lebih dari Rp260 triliun. “Lebih dari Rp260 triliun omzet perputaran dana di dalamnya,” ungkap Johnny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (15/10/2021). Ia mengatakan ada lebih dari 68 juta akun […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan total omzet atau perputaran dana dalam bisnis tekfin (financial technology/fintech) atawa pinjaman online (pinjol) tercatat lebih dari Rp260 triliun.
“Lebih dari Rp260 triliun omzet perputaran dana di dalamnya,” ungkap Johnny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (15/10/2021).
Ia mengatakan ada lebih dari 68 juta akun dalam bisnis pinjol saat ini. Namun, Johnny tidak menyebut secara pasti apakah ini termasuk pinjol ilegal atau tidak.
Dengan banyaknya pengguna pinjol, Johnny menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan agar tata kelola bisnis ini harus diperhatikan lebih detail. Sebab, banyak masalah yang merugikan masyarakat akibat keberadaan pinjol, khususnya yang ilegal.
“Pak Presiden tekankan bahwa tata kelola pinjol harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik,” jelas Johnny.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan sudah ada surat keputusan bersama bersama kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM untuk memberantas seluruh pinjol ilegal.
“Ini harus ditutup platform dan proses hukum, baik bentuknya koperasi, payment, dan peer to peer lending semua sama,” kata Wimboh.
Ia mengatakan banyak penawaran dari pinjol ilegal saat ini. Pinjol ilegal biasanya akan memberikan bunga tinggi dan penagihan di luar etika.
“Melanggar kaidah, melanggar aturan, etika. Ini tantangan bersama, kalau tidak terdaftar (di OJK) maka harus ditutup,” jelas Wimboh.
Wimboh menambahkan terdapat 107 pinjol yang terdaftar di OJK. Semua pinjol yang terdaftar juga masuk dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
-
OTOTEK17/10/2026 20:00 WIBGoogle Wanti-Wanti Peretas Bisa Kuasai Komputer dari Jarak Jauh
-
DUNIA17/10/2026 21:00 WIBTerkuak! AS Siapkan Emak dari Segala Bom untuk Hantam Iran
-
JABODETABEK17/10/2026 22:00 WIBNiat Numpang Tidur, Bocah 11 Tahun di Depok Malah Disodomi
-
NASIONAL17/10/2026 13:00 WIBDua Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid
-
DUNIA17/10/2026 15:00 WIBKabut Asap Makin Parah, Malaysia Tunda Ujian Sekolah
-
NASIONAL18/10/2026 06:00 WIBAsap Karhutla Meluas, Eddy Soeparno Dorong AI untuk Memburu Titik Api
-
NASIONAL17/10/2026 19:00 WIBKemenkum Mulai Godok Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
-
EKBIS17/10/2026 14:00 WIBEddy Soeparno Sebut Antrean BBM Bali Dipicu Kendala Distribusi

















