Berita
Usai Bela Diri Lawan Pencuri, Kakek di Demak Dituntut Dua Tahun Bui
AKTUALITAS.ID – Seorang Kakek di Demak, Jawa Tengah dituntut dua tahun penjara karena membela diri melawan seorang pencuri. Sasmito, atau yang akrab disapa Mbah Minto (74 tahun) dituntut di muka pengadilan Negeri Demak. “Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan […]
AKTUALITAS.ID – Seorang Kakek di Demak, Jawa Tengah dituntut dua tahun penjara karena membela diri melawan seorang pencuri. Sasmito, atau yang akrab disapa Mbah Minto (74 tahun) dituntut di muka pengadilan Negeri Demak.
“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain menimbulkan luka berat,” tutur jaksa penuntut umum Handi Christian saat membacakan tuntutannya, Senin (29/11/2021) dikutp dari Detik.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan,” sambung dia.
Jaksa dalam sidang menyatakan barang bukti sebuah celurit bergagang kayu dengan panjang 43 cm dimusnahkan. Tak hanya itu Mbah Minto juga diminta membayar biaya perkara senilai Rp 5 ribu.
Permohonan restorative justice, atau penyelesaian perkara di luar sidang terhadap Mbah Minto ditolak. Alasannya, kasus bela diri Mbah Minto merupakan kasus penganiayaan berat. Dalam kasus ini, jaksa meyakini Mbah Minto melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Kasus ini bermula saat warga menemukan seorang pemuda yang mengalami luka bacok di lengan kiri dan leher sebelah kanan pada 7 September 2021. Warga membawa pemuda itu dan langsung melapor ke Polres Demak. Penyelidikan kepolisian pun dibuka dan korban diperiksa.
Penyelidikan kemudian mengerucut pada Kasmito yang diduga sebagai pelaku pembacokan tersebut. Hasil itu, kata dia, berdasarkan dari pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.
Setelah itu, Kasmito diamankan oleh kepolisian dan penyidikan berlanjut.
Satu bulan setelah peristiwa terjadi, Polres Demak menerima laporan dugaan pencurian ikan pada 11 Oktober 2021.Pemilik lahan kolam ikan tempat Kasmito bekerja melaporkan peristiwa pencurian yang diduga terjadi pada 7 September 2021. Hari itu merupakan waktu kejadian Kasmito melakukan penganiayaan yang diduga sebagai bentuk pembelaan diri.
Sementara itu Polri menyatakan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Kasmito telah sesuai prosedur.
“Polres Demak Polda Jateng sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (15/10).
-
NASIONAL18/02/2026 06:00 WIBWaka MPR Sebut Imlek 2577 Bukti Demokrasi dan Toleransi Indonesia
-
OLAHRAGA18/02/2026 18:00 WIBLaga Persib vs Ratchaburi Dijaga 2.285 Personel Polisi
-
NASIONAL18/02/2026 19:00 WIB58 Persen Dana Desa Dialokasikan Pemerintah untuk Pembangunan KDMP
-
FOTO18/02/2026 15:49 WIBFOTO: Eastspring Jalin Kemitraan Strategis dengan Bahana Sekuritas
-
JABODETABEK18/02/2026 05:30 WIBPrakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu 18 Februari 2026: Hujan Sedang hingga Ringan
-
POLITIK18/02/2026 10:00 WIBKritik Koalisi Permanen Golkar, Pengamat: Berisiko Tumpulkan Fungsi DPR dan Demokrasi
-
NUSANTARA18/02/2026 17:47 WIBWanita Penjual Pinang Ditusuk OTK Saat Berjualan
-
OASE18/02/2026 05:00 WIBSurah Al-Qari’ah: Dahsyatnya Hari Kiamat dan Timbangan Amal Manusia