Berita
Usai Bela Diri Lawan Pencuri, Kakek di Demak Dituntut Dua Tahun Bui
AKTUALITAS.ID – Seorang Kakek di Demak, Jawa Tengah dituntut dua tahun penjara karena membela diri melawan seorang pencuri. Sasmito, atau yang akrab disapa Mbah Minto (74 tahun) dituntut di muka pengadilan Negeri Demak. “Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan […]
AKTUALITAS.ID – Seorang Kakek di Demak, Jawa Tengah dituntut dua tahun penjara karena membela diri melawan seorang pencuri. Sasmito, atau yang akrab disapa Mbah Minto (74 tahun) dituntut di muka pengadilan Negeri Demak.
“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain menimbulkan luka berat,” tutur jaksa penuntut umum Handi Christian saat membacakan tuntutannya, Senin (29/11/2021) dikutp dari Detik.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan,” sambung dia.
Jaksa dalam sidang menyatakan barang bukti sebuah celurit bergagang kayu dengan panjang 43 cm dimusnahkan. Tak hanya itu Mbah Minto juga diminta membayar biaya perkara senilai Rp 5 ribu.
Permohonan restorative justice, atau penyelesaian perkara di luar sidang terhadap Mbah Minto ditolak. Alasannya, kasus bela diri Mbah Minto merupakan kasus penganiayaan berat. Dalam kasus ini, jaksa meyakini Mbah Minto melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Kasus ini bermula saat warga menemukan seorang pemuda yang mengalami luka bacok di lengan kiri dan leher sebelah kanan pada 7 September 2021. Warga membawa pemuda itu dan langsung melapor ke Polres Demak. Penyelidikan kepolisian pun dibuka dan korban diperiksa.
Penyelidikan kemudian mengerucut pada Kasmito yang diduga sebagai pelaku pembacokan tersebut. Hasil itu, kata dia, berdasarkan dari pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.
Setelah itu, Kasmito diamankan oleh kepolisian dan penyidikan berlanjut.
Satu bulan setelah peristiwa terjadi, Polres Demak menerima laporan dugaan pencurian ikan pada 11 Oktober 2021.Pemilik lahan kolam ikan tempat Kasmito bekerja melaporkan peristiwa pencurian yang diduga terjadi pada 7 September 2021. Hari itu merupakan waktu kejadian Kasmito melakukan penganiayaan yang diduga sebagai bentuk pembelaan diri.
Sementara itu Polri menyatakan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Kasmito telah sesuai prosedur.
“Polres Demak Polda Jateng sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (15/10).
-
Multimedia10 jam lalu
FOTO: Sisa Kebakaran Pemukiman Padat Penduduk di Kemayoran
-
Multimedia12 jam lalu
FOTO: Aksi Ratusan Pensiunan Pupuk Kaltim Geruduk Kementerian BUMN
-
Multimedia7 jam lalu
FOTO: Pemerintah Siapkan Rumah Singgah Sementara untuk Korban Kebakaran Kemayoran
-
EkBis19 jam lalu
KAI Properti Gelar Pelatihan Internal untuk Tingkatkan Kompetensi Pegawai
-
Ragam13 jam lalu
Meningkatnya Kasus DBD, Berikut 8 Pertolongan Pertama yang Harus Dilakukan
-
Jabodetabek18 jam lalu
Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta untuk Perpanjangan SIM
-
Ragam17 jam lalu
10 Cara Efektif Mengendalikan Konsumsi Gula untuk Hidup Lebih Sehat
-
POLITIK8 jam lalu
Gerindra: Jokowi Yakin Indonesia ‘On The Track’ di Tangan Prabowo