Karena Picu Ujaran Kebencian di Myanmar, Rohingya Gugat Facebook USD 150 Miliar


Ilustrasi facebook. AKTUALITAS.ID

Pengungsi Rohingya menggugat perusahaan media sosial Facebook sebesar USD 150 miliar atas klaim jaringan media sosial itu memicu ujaran kebencian di platformnya, menyebabkan kekerasan terhadap minoritas rentan Myanmar.

Gugatan tersebut, diajukan di sebuah pengadilan California, menyampaikan algoritma Facebook mempromosikan disinformasi dan pemikiran ekstrem yang berujung kekerasan di dunia nyata.

“Facebook seperti sebuah robot yang diprogram dengan misi tunggal: untuk tumbuh,” kata dokumen gugatan tersebut, dikutip dari Al Jazeera, Selasa (7/12).
“Kenyataan yang tidak dapat dibantah bahwa pertumbuhan Facebook, dipicu kebencian, perpecahan, dan misinformasi, telah menyebabkan ratusan ribu jiwa warga Rohingnya hancur setelahnya.”

Kelompok Muslim ini menghadapi diskriminasi yang meluas di Myanmar, di mana mereka dianggap sebagai penyelundup walaupun telah tinggal di negara itu selama beberapa generasi.

Operasi militer yang disebut PBB sebagai genosida menyebabkan ratusan ribu Rohingya melarikan diri ke Bangladesh pada 2017, di mana mereka tinggal di kamp pengungsian sejak saat itu. Masih banyak orang Rohingya yang tinggal di Myanmar, di mana mereka tidak dianggao sebagai warga negara dan mengalami kekerasan komunal, serta diskriminasi resmi oleh militer.

Gugatan ini berpendapat algoritma Facebook mendorong pengguna yang rentan untuk bergabung dengan kelompok yang semakin ekstrem, situasi yang “terbuka untuk dieksploitasi oleh politisi dan rezim otokratis”.
Pada 2018, penyelidik HAM PBB juga mengatakan penggunaan Facebook berperan penting dalam menyebarkan ujaran kebencian dan memicu kekerasan. Investigasi Reuters tahun itu juga menemukan, yang dikutip dalam gugatan itu, menemukan lebih dari 1.000 contoh unggahan, komentar, dan gambar yang menyerang Rohingya dan Muslim lainnya di Facebook.

Sebelumnya Facebook berjanji untuk mengambil langkah dalam melawan ujaran kebencian di Myanmar, merekrut puluhan orang yang berbicara bahasa Burma.
Tapi para kelompok HAM sejak lama menuduh perusahaan itu tidak bertindak cukup dalam mencegah penyebaran disinformasi dan misinformasi dunia maya.

Terkait gugatan ini, Facebook belum memberikan tanggapan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>