GN 98 Dukung Penuh 2 Anggota DPD RI Dalam JR UU 7/2017 di MK


Koordinator Gerakan Nasional 98 Anton Aritonang

AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Gerakan Nasional 98, Anton Aritonang mendukung langkah 2 Anggota DPD RI Fahrul Razi dan Bustami Zainudin untuk mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait presidential Threshold.

Anton menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar presiden yang dihasilkan pada pemilu mendatang bebas dari tekanan dan biaya politik.

“Syarat capres harus nol persen bukan dua puluh persen. UU 7/2017 itu sarat dengan kepentingan pemodal sehingga presiden yang terpilih terkekang dan terbebani secara psikologi akibat biaya pemenangan calon presiden bisa mencapai triliunan rupiah,” ujarnya dalam siaran persnya, Senin (13/12/2021).

Dia mengatakan, dengan beban moral dan biaya yang fantastis tersebut akan sangat mengganggu jalannya pemerintahan yang bersih, demokratis dan adil.

“Siapapun berhak menjadi capres dan cawapres dan nantinya capres tersebut tersisa 2 calon walaupun yang mendaftar 200 orang. Presiden yang dihasilkan melalui PT 0% pastinya tidak terbebani oleh siapapun.

Sebelumnya dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bustami Zainuddin dan Fachrul Razi mengajukan judicial review Presidential Threshold atau ambang batas elektoral pencalonan presiden dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/12).

Keduanya yang didampingi pengacara Refly Harun ingin ambang batas jadi nol persen.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>