Gernas 98 akan Kawal Proses Hukum Wali Kota Bekasi


AKTUALITAS.ID – Ketua Gerakan  Nasional 98 Anton Aritonang mengatakan akan terus mengawal proses hukum Wali Kota Bekasi usai KPK menetapkan status tersangka kepada Rahmat Efendi dalam dugaan kasus pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

” Kami akan kawal proses hukum ini samapi selesai,” ungkap Anton dalam rilis yang diterima Aktualitas.id, Jumat (7/1/2022).

Anton juga meminta agar KPK  menghukum seberat-beratnya kepada Rahmad Efendi yang telah melakukan tindak pidana korupsi.

” Seberat-beratnya dihukum dan mencabut hak politik Rahmat Effendi dan menyita 85% harta kekayaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang di miliki Rahmat Effendi dan keluarga nya,” paparnya.

Selain itu, Anton juga mewanti-wanti agar KPK serius dalam menyelesaikan kasus tersebut. Pasalnya menurut Anton, Rahmad Efendi sangat lihai.

“Jika KPK main mata dalam penanganan OTT Rahmat Effendi yang sangat lihai membenarkan yang salah maka kami pastikan Gerakan Nasional 98 akan duduki Gedung KPK dengan berkemah sampai tuntutan di kabulkan,” tegasnya.

Selain itu, dirinya mendesak pengganti Rahmat Effendi untuk tidak melakukan hal yang sama serta segera menuntaskan pembayaran ganti untung bangunan korban Penggusuran Pekayon yang sejak 2016 korban penggusuran Pekayon hidupnya terlunta-lunta.

“Jangan ada lagi pemimpin di Republik ini menistakan manusia dengan melakukan penggusuran secara paksa tanpa musyawarah mufakat dan tempat relokasi,” tandasnya. [Kiki Budi Hartawan]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>