Bawaslu Tuntaskan 140 Kasus Pelanggaran dalam Pemilu 2024


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja . (Humas Bawaslu)

AKTUALITAS.ID – Dalam upaya mengawal integritas Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah berhasil menuntaskan sebanyak 140 kasus pelanggaran hukum. 

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa dari total kasus tersebut, pelanggaran administrasi mendominasi dengan 71 kasus, diikuti oleh pelanggaran pidana sebanyak 63 kasus, serta sisanya merupakan pelanggaran hukum lainnya.

Rahmat Bagja menekankan urgensi penegakan hukum yang lebih efektif dalam Pemilu. “Hampir setengah dari kasus pidana ini terbukti, menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk penegakan hukum yang lebih efektif dalam pemilu,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/3/2024). 

Lebih lanjut, Bagja mengatakan bahwa Bawaslu telah menerima sekitar 1.500 laporan pelanggaran ditambah dengan 700 temuan langsung yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024. Menurutnya, penanganan kasus-kasus tersebut merupakan tantangan tersendiri, namun Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap kasus dengan bukti yang memadai.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap kasus yang memiliki bukti yang cukup, termasuk kasus yang viral di media sosial maupun yang tidak. Ini mencerminkan upaya kami untuk mempertahankan integritas pemilu dan memastikan setiap pelanggaran mendapatkan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” terang Bagja.

Bagja juga menyoroti pentingnya setiap suara dalam pemilu memiliki bobot yang sama, baik di tempat pemungutan suara (TPS) maupun dalam proses rekapitulasi, untuk menentukan hasil akhir yang adil dan transparan.

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah dugaan pelanggaran dalam perubahan daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, yang diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Bagja menekankan bahwa kasus ini memerlukan evaluasi mendalam, terutama terkait metode pemungutan suara bagi WNI di luar negeri.

Sejak tahun 2008, Bawaslu telah aktif mengawal proses pemilu dan berhasil membawa tindak pidana pemilu ke pengadilan, termasuk kasus-kasus di luar negeri yang memiliki kompleksitas tinggi. 

“Dalam sejarah pengawalan pemilu sejak 2008, tindak pidana pemilu di luar negeri dapat ke pengadilan, ‘pecah telur’ sekarang,” tutup Bagja, menggambarkan pencapaian penting dalam usaha meningkatkan akuntabilitas pemilu. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>