Berita
Bawaslu Mencatat Ada 347 Pelanggaran Pemilu Jelang Pencoblosan

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan perkembangan terakhir dugaan pelanggaran pemilu menjelang hari pencoblosan. Tercatat, 347 dugaan pelanggaran masih dalam proses di Bawaslu.
“Ada 347 pelanggaran dan 226 bukan pelanggaran. Tapi data ini pelanggaran administrasi dan juga pelanggaran pidana,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Senin (12/2/2024).
Sementara itu, kata Badja, pihaknya masih menghitung sejumlah pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang masih berseliweran di ruang publik yang saat ini telah memasuki masa tenang. Sanksi diberikan hanya sekadar peringatan hingga penyitaan APK.
“Ini tanggung jawabnya tidak hanya Bawaslu, ini juga tanggung jawab peserta pemilu yang memasang. Kami sudah menginformasikan kepada yang memasang untuk menurunkan,” katanya.
Selain itu, pihak Bawaslu saling berkoordinasi dengan pengawas Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang memantau dugaan kecurangan pemilu di negara tersebut. Kata Bagja, masa pencoblosan suara di luar negeri telah berakhir pada 11 Februari dan bakal dihitung suaranya serentak pada 14 Februari 2024 nanti.
“Pengawasan luar negeri, setiap kota yang lebih dari 3.000-5.000 DPT itu ada pengawas luar negeri. Sekarang dilakukan proses-proses pengawasan yang ada di luar negeri, sekarang ada beberapa tempat sudah melakukan pemungutan suara,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga memantau larangan kampanye melalui media sosial seperti yang tertera dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan platform media sosial terkait untuk memantau hal tersebut.
“Kemudian kampanye di media sosial, kami sudah bekerja sama dengan platform, tapi khususnya untuk hoaks dan juga pelanggaran kampanye hitam, dan lain-lain. Fitnah, suku, agama, ras, itu kami sudah bekerja sama dengan platform dan juga Kominfo,” pungkasnya.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Lolly Suhenti memperingatkan sejumlah pihak untuk tidak coba-coba melakukan ‘serangan fajar’ jelang masa pencoblosan. 4 tahun kurungan penjara menjadi ancaman.
“Soal money politic, kita sama-sama tahu UU tentang Pemilu Pasal 523 ayat 2. Di masa tenang, kalau itu dilakukan sanksinya adalah Pidana pemilu. Sanksinya 4 tahun untuk pidana penjara ditambah 48 juta dendanya,” tambahnya. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL24/06/2025 17:47 WIB
Rayakan HUT KE 74, IBI Gelar Aksi Nyata Dan Kolaborasi Nasional
-
NUSANTARA24/06/2025 18:00 WIB
Pendaki Asal Brasil yang Jatuh Dikabarkan Meninggal Dunia
-
EKBIS24/06/2025 20:00 WIB
Menko AHY Serukan Kolaborasi Global Hadapi Urbanisasi dan Krisis Iklim di Forum BRICS
-
NASIONAL24/06/2025 23:30 WIB
Cakupan JKN Capai 98,45 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan hingga Daerah Terpencil
-
JABODETABEK24/06/2025 20:15 WIB
Kepemimpinan Pramono-Rano Banjir Pujian di 100 Hari Pertama, Ini Kata Survei
-
EKBIS25/06/2025 00:01 WIB
Zulkifli Hasan: Stok Pangan Nasional Aman, Indonesia Tak Perlu Impor
-
FOTO24/06/2025 16:58 WIB
FOTO: BNN dan Bea Cukai Rilis Barang Bukti Narkotika
-
NUSANTARA24/06/2025 16:00 WIB
Gubernur Kepri Angkat Bicara soal Sengketa Puluhan Pulau