Berita
Mendagri: 240 ASN Dijatuhi Sanksi karena Pelanggaran Netralitas pada Pemilu 2024
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan penyelenggara pemilu lainnya, mengungkapkan bahwa sebanyak 240 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi karena melanggar netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurut Tito, dari total 450 laporan yang masuk ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“240 ASN telah terbukti bersalah dan sanksi telah diberlakukan terhadap mereka,” kata Tito di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Lebih lanjut, Tito menyebut bahwa 180 ASN lainnya juga telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penjatuhan sanksi yang sesuai.
Selain ASN, Tito juga mengungkapkan bahwa lima pejabat pemerintah telah dijatuhi sanksi berupa penggantian karena terbukti melanggar aturan netralitas ASN pada Pemilu 2024.
“Mereka terbukti mengarahkan dukungan kepada kandidat pasangan calon tertentu, sehingga tindakan penggantian pun diberlakukan,” jelas Tito.
Rapat kerja ini juga dihadiri oleh para pejabat penting terkait penyelenggaraan Pemilu 2024, seperti Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito.
Agenda rapat tersebut adalah untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 guna memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang berkualitas dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
RIAU30/06/2026 20:45 WIBMTQ Riau 2026, Kafilah Bengkalis Raih Dua Gelar Juara Sekaligus
-
FOTO30/06/2026 19:30 WIBFOTO: Dukungan Terdakwa Nadiem Makarim dari Driver Gojek
-
POLITIK30/06/2026 16:00 WIBPengamat: Rivalitas Jokowi dan PDIP Kian Terbuka Jelang 2029
-
FOTO30/06/2026 20:20 WIBFOTO: Ketum PP Diperiksa KPK Terkait TPPU Pertambangan
-
POLITIK30/06/2026 17:15 WIBSafari Politik Jokowi Dinilai Langkah Taktis untuk Besarkan PSI
-
EKBIS30/06/2026 17:40 WIBLaba Naik 41 Persen, Dwi Shri Farmindo Tbk Tahan Dividen Demi Ekspansi Bisnis
-
FOTO30/06/2026 21:23 WIBFOTO: KPK Periksa Mantan Menpora Ario Bimo
-
NASIONAL30/06/2026 18:00 WIBNadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

















