Ketua KPU: E-Voting Belum Diperlukan Oleh Indonesia dalam Pemilu 2024


Anggota KPU RI Ilham Saputra, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan potensi kecurangan dan manipulasi pemilu Indonesia berada di tahap rekapitulasi. Hal itu ia sampaikan saat membahas kemungkinan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting.

Ilham menilai e-voting belum diperlukan oleh Indonesia pada pemilu 2024. Menurutnya, hal yang perlu jadi perhatian bukan tahap pemungutan suara, melainkan rekapitulasi suara.

“Bukan pada persoalan pemungutan suaranya, tapi pada saat rekapitulasi. Ini yang rentan dengan manipulasi, rentan dengan kecurangan, dan persoalan-persoalan yang nanti akan nanti justru dibawa ke ranah hukum,” kata Ilham dalam diskusi yang diselenggarakan KPU, Selasa (14/12/2021).

Pernyataan Ilham itu diamini oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari. Feri menyebut e-voting bukan pilihan yang tepat untuk kepemiluan Indonesia.

Dia merujuk pada pengalaman Jerman yang menggunakan e-voting sejak 1956. Mahkamah Konstitusi Jerman menyatakan e-voting inkonstitusional pada 2009 karena rentan kecurangan.

“E-voting punya masalah serius dalam proses penyelenggaraan pemilu, terutama rasa kepemilikan masyarakat dan potensi tinggi kecurangan. Begitu sekali curang, publik akan sulit mengawasi, orang kemudian sulit mendeteksinya,” ujar Feri.

Feri berpendapat pemungutan suara manual yang diterapkan selama ini telah menumbuhkan rasa kepemilikan di masyarakat. Menurut Feri, rasa kepemilikan itu penting guna meningkatkan partisipasi publik.

Dia berkata tidak melarang KPU berinovasi dalam memperbaiki sistem pemilu. Feri mengatakan pihaknya mendukung upaya perbaikan asal bukan dengan e-voting.

“Kami dengan sangat serius mendukung upaya KPU untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu berbasis elektronik di tahapan lainnya, terutama di tahapan e-rekap,” ujarnya.

Gagasan menggunakan teknologi informasi pada pemilu menguat usai kematian lebih dari 800 orang petugas Pemilu 2019. Kematian para petugas diduga karena faktor beban kerja dan kelelahan yang luar biasa dari pemilu serentak.

KPU semakin serius menggarap rekapitulasi elektronik usai peristiwa itu. Pada Pilkada Serentak 2020, KPU menguji coba Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik (Sirekap). Setelah itu, Sirekap mulai disiapkan untuk Pemilu 2024.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>