Connect with us

Berita

Agar Tak Kena Sanksi, Wajib Pajak Diminta Segera Ungkapkan Harta

AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengimbau, wajib pajak belum melaksanakan kewajiban perpajakan atas harta yang diperolehnya untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jika tidak maka risikonya akan ditanggung sendiri. “Kalau Anda masih punya harta, tapi belum disampaikan pajaknya, maka ini saatnya untuk mengungkapkan,” kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, ditulis Minggu (19/12). […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengimbau, wajib pajak belum melaksanakan kewajiban perpajakan atas harta yang diperolehnya untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jika tidak maka risikonya akan ditanggung sendiri.

“Kalau Anda masih punya harta, tapi belum disampaikan pajaknya, maka ini saatnya untuk mengungkapkan,” kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, ditulis Minggu (19/12).

Sri Mulyani juga mewanti-wanti, jika wajib pajak yang mangkir dari kewajibannya ini tetap tidak mengungkapkan hartanya dan di kemudian hari diketahui oleh ditjen pajak, maka tarif PPh Final dan sanksi 200 persen akan diberlakukan.

“Daripada hidupnya tidak berkah, sudahlah ikut saja. Daripada kemungkinan kena sanksi 200 persen mendingan ikut saja. Tadi sudah diberikan kesempatan,” ajaknya.

Sri Mulyani kemudian mengulas tentang substansi kebijakan dalam Program Pengampunan Sukarela ini. Pertama, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta tax amnesty pada 2016 yang ingin mengungkapkan harta yang belum diungkapkan, maka tarif yang dikenakan adalah 11 persen untuk aset yang dideklarasi.

Kemudian untuk aset di dalam negeri serta aset di luar negeri yang direpatriasi dikenakan tarif 8 persen, sedangkan untuk aset di dalam negeri serta aset di luar negeri yang direpatriasi tersebut apabila diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi /energi terbarukan maka dikenakan tarif 6 persen.

Namun, apabila harta yang diperoleh sebelum tahun 2016 tersebut tetap tidak diungkapkan dalam PPS ini, maka dikenakan PPh final dari harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen untuk WP Badan, 30 persen untuk WP orang pribadi, serta 12,5 persen untuk WP tertentu. Tidak hanya itu, aset yang kurang diungkap tersebut juga dikenai sanksi 200 persen sesuai pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.

Kedua, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan aset yang diperolehnya pada tahun 2016 hingga 2020 melalui PPS ini, dikenakan tarif 18 persen untuk aset yang dideklarasikan, 14 persen untuk aset luar negeri yang direpatriasi dan aset dalam negeri, serta 12 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi /energi terbarukan.

Trending

Exit mobile version