Sepanjang Tahun 2021, Kemenkumham Deportasi 194 WNA di Bali


AKTUALITAS.ID – Sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 194 Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali.

Ratusan WNA itu, dideportasi karena melanggar peraturan Perundang-undangan selama berada di Pulau Bali.”Yang dideportasi berjumlah 194, itulah yang diusir dari Indonesia,” kata Kepala Kemenkumham Jamaruli Manihuruk saat melakukan jumpa pers di Kantor Kemekumham Bali, Rabu (29/12/2021).

Sementara, dari angka tersebut ada 7 WNA yang dideportasi karena melanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker pada saat melakukan aktivitas di tengah pandemi Covid-19. Para WNA yang melanggar protokol kesehatan itu diantaranya dua orang dari warga Rusia, satu orang dari Irlandia, satu orang dari Rumania, satu orang dari Amerika Serikat, satu orang dari Inggris dan satu orang dari Republik Ceko.

“Di antaranya itu ada 7 orang yang kita usir karena melanggar protokol kesehatan. Jadi, ada beberapa temuan yang kita tangkap tidak menggunakan masker,” imbuhnya.

Ia kembali menyebutkan, dari 194 WNA yang dideportasi itu dari empat kantor Imigrasi hingga Rumah Detensi Imigrasi yang ada di Bali. Rinciannya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 71 orang, Kantor Imigrasi Denpasar sebanyak 38 orang, Kantor Imigrasi Singaraja sebanyak 17 orang, dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar 68 orang.

“Kalau sudah dideportasi dimasukkan ke daftar penangkalan dan tidak boleh masuk ke Indonesia,” ungkapnya.

Ia mengatakan, bahwa pihak imigrasi di Bali bisa melakukan pendeportasian bila ada WNA yang tidak menaati peraturan
Perundang-undangan di Indonesia. Maka, pihaknya berharap dengan adanya pendeportasian bisa menjadi pelajaran kepada WNA lain yang saat ini masih berada di Bali.

“Ada di Undang-undang imigrasi, orang asing yang tidak menghormati peraturan perundang-undangan dan membahayakan itu bisa kita usir,” ujar Jamaruli.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>