Berita
Mensesneg Pratikno Tegaskan Tak Ada Reshuffle Kabinet Isi Posisi Wamen
AKTUALITAS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menegaskan, tidak perlu posisi wakil menteri untuk dirinya. Dia beralasan, kementeriannya saat ini sudah cukup terbantu dengan adanya kementerian dan lembaga lain untuk mendukung tugas-tugas di Istana. “Kemensetneg tidak perlu wamen, karena kita ada Sekretaris Kabinet ada juga Kantor Staf Presiden,” katanya dalam keterangan pers daring, dikutip dari […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menegaskan, tidak perlu posisi wakil menteri untuk dirinya. Dia beralasan, kementeriannya saat ini sudah cukup terbantu dengan adanya kementerian dan lembaga lain untuk mendukung tugas-tugas di Istana.
“Kemensetneg tidak perlu wamen, karena kita ada Sekretaris Kabinet ada juga Kantor Staf Presiden,” katanya dalam keterangan pers daring, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (8/1/2022).
Dia menjelaskan, wakil menteri diamanahkan untuk kementerian dengan kebutuhan kerja yang tinggi. Dia mencontohkan, seperti Kementerian Kesehatan yang menjadi pusat dari pengendalian Covid-19.
“Sekarang kan lihat yang load-nya berat sudah ada wamennya, seperti di kementerian kesehatan sudah ada kan wakil menterinya begitu,” lanjut Pratikno.
-
POLITIK13/12/2025 18:00 WIBBanyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Parpol Diminta Perbaiki Sistem Kaderisasi
-
DUNIA13/12/2025 17:30 WIBItalia Didesak untuk Akui Negara Palestina
-
NASIONAL13/12/2025 18:25 WIBMentan Amran Beri Motivasi Ribuan Kades se-Sulsel
-
NASIONAL13/12/2025 19:00 WIBPrabowo: Pemerintah Terus Memantau Perkembangan Situasi Daerah Bencana Sumatera dan Aceh
-
NASIONAL13/12/2025 15:00 WIBJAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
-
JABODETABEK13/12/2025 16:00 WIBJasad Pria Tersetrum Listrik Berhasil Dievakuasi Tim Gulkarmat
-
OLAHRAGA13/12/2025 17:00 WIBTim Senam Indonesia Berhasil Meraih Empat Medali SEA Games 2025
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana