Karyawan Afiliasi BUMN Diduga Bermasalah soal Pajak


AKTUALITAS.ID – Salah satu karyawan di perusahaan afiliasi BUMN, PT Nasional Hijau Lestari (NHL), diduga bermasalah terkait sejumlah transaksi keuangan di perusahaan afiliasi BUMN tempat karyawan itu bekerja sebelumnya, PT Borneo Alumina Indonesia (BAI).

Karyawan berinisial TDP tersebut saat ini duduk sebagai salah satu manajer di NHL dengan status karyawan kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT).

Dalam dokumen yang beredar, Direktur Keuangan, Umum dan SDM BAI Fredia Yuzirwan berkirim surat kepada NHL meminta penjelasan kepada TDP terkait sejumlah pointer, saat TDP duduk sebagai asisten manajer SDM dan Umum di BAI untuk periode 2018 hingga Maret 2021.

Pertama, terkait jumlah PPh 21 sebesar negatif Rp 60 juta, adanya penundaan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang belum diterima untuk dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) periode Januari 2020 dan Maret 2020 masing-masing sebesar Rp 85 juta dan Rp 73,3 juta.

Lainnya, adanya kelebihan insentif pajak yang di berikan ke karyawan yang tidak berhak sebesar Rp 18,8 juta, serta koreksi PPh21 periode 2020 mulai Mei hingga Desember di manaterdapat kurang bayar sebesar Rp 16,18 juta dengan denda sebesar Rp 19,195 juta.

Ironisnya, hingga kini surat permintaan penjelasan tersebut tidak mendapat respons sama sekali dari TDP. Bahkan disinyalir NHL perusahaan TDP saat ini bekerja seakan tutup mata atas surat tersebut

Sekedar informasi, konon diduga TDP masuk ke NHL melalui ‘jalur khusus’ karena kedekatannya dengan salah satu direksi NHL berinisial DA. Di satu sisi status kontrak TDP akan berakhir pada akhir Februari tahun ini.

NHL merupakan afiliasi BUMN, di mana para pemegang saham NHL adalah PT Inalum (Persero), PT Antam Resourcindo, PT Bukit Multi Investama, dan PT Timah Investasi Mineral. Keempat perusahaan itu masing-masing rata memiliki 25 persen saham di NHL.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>