Bejat! Guru Perkosa 7 Siswi di Purbalingga Kemen PPPA: Hukum Maksimal!


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam perkosaan yang dilakukan seorang guru SMP terhadap tujuh siswinya di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Sebelumnya, seorang guru sekolah negeri di Purbalingga, AS (32), ditangkap polisi karena memerkosa 7 siswanya. Perbuatan biadab itu dilakukan AS di kompleks sekolah, dalam kurun 2013 hingga 2021.

“Kami mengharapkan pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar dalam siaran pers, Jakarta, Kamis, (10/3/2022).

Dia mengatakan bila pelaku terbukti memenuhi unsur Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan yang ancaman maksimal-nya berupa pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Nahar menambahkan karena status pelaku sebagai pendidik juga dapat ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana serta dapat diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan diberikan tindakan berupa kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Pihaknya mengharapkan satuan pendidikan dapat memperketat pengawasan terhadap kegiatan guru dan siswa guna mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.

“Kemen PPPA mengecam keras perbuatan guru yang melakukan pemerkosaan terhadap tujuh siswanya. Kemen PPPA menegaskan tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.

Perbuatan guru bejat itu sudah dilakukan kurun waktu 2013 hingga 2021. Sampai peristiwa memilukan ini terkuak, para korban tidak ingin melaporkan perbuatan gurunya ke pihak berwajib. Mereka takut dengan ancaman pelaku. Apalagi, saat itu rata-rata korban berusia 14 tahun.

“Dalam melancarkan aksinya, AS mengancam para murid dengan memaksa dan mengancam akan memberikan nilai jelek jika tidak menuruti kemauannya. Itulah yang membuat para korban bungkam,” ujar Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan di kantornya, Rabu, (9/ 3/2022).

AS diketahui merupakan guru musik di sekolah itu. Adapun modus yang digunakan untuk menyalurkan nafsu bejatnya, AS meminta korban untuk masuk ke ruangan dan menguncinya.

Di dalam ruangan, guru biadab itu memperlihatkan video porno ke korban, perlahan mulai membuka pakaian korban, dan kemudian melakukan perbuatan biadab. Korban tidak berdaya, karena dipaksa dan diancam oleh pelaku.

Parahnya lagi, aksi biadab AS direkam dengan laptop. Video rekaman akan digunakan AS untuk mengancam agar korban bersedia disetubuhi lagi. Jika tidak, maka video akan disebarluaskan.

“Ada juga korban yang diajak melakukan persetubuhan lebih dari satu kali dengan modus, apabila tidak mau lagi, video korban saat bersetubuh dengan tersangka akan disebarluaskan,” ujar Era.

Lambat laun, perbuatan guru bejat itu terkuak. Polisi akhirnya menangkap pelaku dan meminta keterangan saksi. Akibat perbuatannya, guru bejat itu diancam melanggar pasal perlindungan anak dan pasal pornografi.

“Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga ancaman pidana karena dilakukan pendidik dan denda sebanyak Rp5 miliar,” ujar Era.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>