Berita
Fraksi Demokrat Desak Pemprov DKI Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

AKTUALITAS.ID – Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tetap menggelar operasi pasar minyak goreng melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pangan.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk melalui PT Food Station Tjipinang Jaya dan BUMD pangan lainnya harus tetap melakukan operasi pasar untuk membantu masyarakat bawah yang terdampak kenaikan harga minyak goreng,” ujar Wita Susilowaty dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Menurut Wita, saat ini masyarakat sangat membutuhkan minyak goreng terlebih saat ini, semua bersiap memasuki Ramadhan 2022.
Dia menilai harga minyak goreng itu tidak otomatis kembali pada harga normal kendati harga minyak sawit mentah (CPO) dunia berangsur turun, meski nantinya pasti akan normal mengikuti pasar.
“Namun selama harga tetap tinggi yang memberatkan warga masyarakat terutama pelaku UMKM maka sudah sepantasnya Pemerintah Daerah melakukan intervensi dalam bentuk operasi pasar,” katanya.
Lebih lanjut, anggota Komisi B tersebut menyebutkan bahwa Kementerian Perdagangan seharusnya peka terhadap kesulitan rakyat seperti dalam kesulitan minyak goreng yang diikuti mahalnya harga komoditas tersebut.
Jika semua kesulitan rakyat diselesaikan oleh mekanisme pasar, untuk apa ada pemerintah yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat?
Sebelumnya, PT Food Station Tjipinang Jaya menghentikan operasi pasar minyak goreng kemasan karena perintah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengatakan, perintah untuk menghentikan operasi pasar tersebut diterima setelah pemerintah pusat memutuskan mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
“Diminta untuk semua kepala dinas untuk menghentikan operasi pasar, maka Food Station dalam hal ini mengikuti aturan sehingga tidak dilakukan pasar murah untuk produk minyak goreng,” ujar Pamrihadi Wiraryo.
Adapun aturan yang melarang operasi pasar minyak goreng kemasan yakni Surat Edaran Kemendag Nomor 9 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.
Surat edaran tersebut diperkuat dengan Surat Nomor 84/PDN/SD/03/2022 yang dikeluarkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag yang meminta semua kepala dinas yang membidangi perdagangan di seluruh provinsi di Indonesia untuk menghentikan operasi pasar terkait minyak goreng kemasan.
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
NASIONAL12/03/2025
Presiden Prabowo Tegas: Prajurit TNI di Lembaga Sipil Wajib Pensiun Dini
-
POLITIK12/03/2025
Batasan Masa Jabatan Ketum Parpol? Demokrat: Itu Urusan Internal Partai
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur