NASIONAL
Revisi UU TNI Terancam Molor, DPR: Lebaran dan Reses Jadi Penghalang
AKTUALITAS.ID – Pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dipastikan tidak akan selesai dalam waktu dekat, terutama sebelum Lebaran 2025 atau masa reses DPR yang dimulai pada 21 Maret mendatang. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, mengatakan bahwa dengan adanya masa reses dan Idulfitri yang semakin dekat, revisi ini membutuhkan waktu lebih lama untuk diselesaikan.
“Kalau dalam waktu dekat ini mungkin tidak mungkin, sebentar lagi mau Idulfitri, ada reses, dan sebagainya. Tanggal 20 (Maret) kita sudah akhir reses,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Adies menambahkan bahwa pembahasan revisi UU TNI ini akan membutuhkan waktu lebih panjang, bahkan bisa mencapai dua masa sidang jika ingin dilakukan secara lebih mendalam dan tanpa banyak perdebatan.
Pembahasan revisi UU TNI ini sedang berlangsung di Komisi I DPR, dengan Utut Adianto sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) yang mengawasi proses tersebut. Pemerintah juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi undang-undang tersebut.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berharap bahwa proses revisi dapat selesai sebelum masa reses dimulai. Ia menyebutkan bahwa pemerintah sudah menugaskan Sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal utama dalam revisi UU TNI.
“Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas 3 pasal yang akan dibahas, dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan,” ujar Sjafrie di Komisi I DPR pada Selasa (11/3/2025).
Namun, Sjafrie menegaskan bahwa jadwal pembahasan akan disesuaikan dengan Ketua Panja DPR, sehingga pemerintah siap untuk melanjutkan pembahasan kapan pun dibutuhkan.
Adapun revisi UU TNI ini memiliki fokus pada empat aspek penting, yaitu memperkuat modernisasi alutsista, memperjelas batasan pelibatan TNI dalam tugas non-militer, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial, dan menyesuaikan ketentuan terkait jenjang karir dan usia pensiun prajurit TNI. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL23/08/2026 06:00 WIBBukan Kaleng-kaleng, Ariawan Sabet Gelar Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif
-
NUSANTARA23/08/2026 10:00 WIBKarhutla Sumsel Tembus 1.926 Ha
-
DUNIA23/08/2026 08:00 WIB16 Nyawa Melayang dalam Serangan Drone Rusia
-
NASIONAL23/08/2026 07:00 WIBKPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pemkab Bogor
-
NASIONAL23/08/2026 09:00 WIBWamenaker: Aktivis Kunci Indonesia Lebih Baik
-
NASIONAL23/08/2026 11:00 WIBMenteri LH Bongkar 335 Perusahaan Nakal
-
OASE23/08/2026 05:00 WIB
Allah Menjawab Setiap Ayat Al-Fatihah
-
NASIONAL23/08/2026 17:00 WIBPemerintah Gelontorkan Rp1,2 Triliun untuk Pangan Bencana