Berita
Menko PMK: IDI Berlebihan, Terawan Punya Terobosan Inovasi Kesehatan

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai sosok mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memiliki panggilan jiwa yang besar untuk melakukan terobosan dan inovasi dunia kesehatan.
Pernyataan itu dikemukakan Muhadjir menyikapi rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Muhadjir menilai rekomendasi pemberhentian tersebut agak berlebihan. Alasannya, masalah tersebut harusnya bisa diselesaikan melalui urun rembuk secara baik-baik.
“Pak Menkes sudah berbicara dengan saya mengenai langkah yang akan dilakukan. Nanti akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Menko PMK mengatakan bahwa dia telah bertemu dengan Ketua IDI yang baru dikukuhkan melalui Mukernas XXXI IDI di Aceh, Adib Khumaidi.
“Jadi, dua-duanya ini (IDI dan dr Terawan) tujuannya sama sama baik. IDI punya tanggung jawab menegakkan kode etik profesi, pak Terawan memiliki panggilan jiwa untuk melakukan terobosan dan inovasi. Hanya, mungkin tingkat pertemuannya yang tidak intensif saja kemudian menjadi masalah yang berkepanjangan,” ujarnya melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (1/4/2022) malam.
Berdasar penjelasan yang didapat, kata Muhadjir, IDI pada prinsipnya terbuka dan akan berusaha mencari titik temu berkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang menimpa Terawan.
Dia berharap IDI tetap bisa menegakkan disiplin bagi anggotanya namun juga bisa memberikan peluang adanya inovasi dan terobosan yang digagas dan diinisiasi oleh anggotanya.
“Terobosan dan inovasi itu kan sangat penting, sehingga ilmu kedokteran Indonesia tidak mandeg. Kalau tidak ada yang melakukan terobosan inovasi kita khawatir program percepatan transformasi di bidang kesehatan akan mandeg. Perkembangan Ilmu dan praktik kedokteran Indonesia bisa jauh tertinggal,” katanya.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) belum lama ini merekomendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam Muktamar IDI yang digelar di Banda Aceh pada Jumat (25/3).
Ini bukan kali pertama MKEK menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Terawan. Pada 2018, juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.
Oleh : Andi Firdaus
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
NASIONAL13/03/2025
Kontroversi Amplop Cokelat di Rapat Pertamina: Anggota DPR Tegaskan Itu Hanya SPPD
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
OASE13/03/2025
Rahasia Asmaul Husna: Keistimewaan Nama-Nama Allah yang Membawa Berkah
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Raker Komisi VIII – Menag Bahas Penyelenggaraan Haji Tahun 1446H/2025M