Dirkrimum Polda Metro Jaya” Debtcollector Pelaku Pencurian Menyerahkan Diri Atau Kami Kejar”


Kombes Pol Hengki Haryadi

“Saat mobil parkir di Apartemen Kasa Grande, tiba – tiba Ia didatangi gerombolan tersebut dan merampas kunci beserta mobilnya disertai ancaman, saya bunuh kamu”

AKTUALITAS.ID – JAKARTA, Berawal dari viralnya sebuah video yang menggambarkan arogansi gerombolan preman /debtcollector, yang mengambil paksa kendaraan milik seorang artis selebgram Elisabeth Clara (Clara Shinta) di sebuah apartemen Kasa Grande Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari tujuh orang pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol, Hengki Haryadi dalam pres rilisnya mengatakan, Pelaku yang menurut informasi di media sosial adalah 30 orang, setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada tujuh orang, dan yang sudah kami tangkap serta dijadikan tersangka sebanyak tiga orang.

Menurut keterangan sopir Elisabeth Clara, “Saat mobil parkir di Apartemen Kasa Grande, tiba – tiba Ia didatangi gerombolan tersebut dan merampas kunci beserta mobilnya disertai ancaman, saya bunuh kamu” tutur Hengki menirukan ucapan sopir Clara Shinta saat memberikan keterangannya di kepolisian.

Lalu gerombolan preman tersebut masuk ke Apartemen dan  menemui korban (Clara Shinta) dan terjadi perdebatan terkait penarikan unit mobil, korban menanyakan dokumen atau legal standing untuk menarik kendaraan, namun justru dilawan dengan tindakan kasar oleh gerombolan tersebut, sehingga datanglah anggota kepolisian dari Babin Kamtibmas AIPTU Evin untuk menengahi permasalahan tersebut, sesuai dengan tugas dan wewenang Babin Kamtibmas memberikan problem solving atau memberikan solusi , jalan tengah ketika ada permasalahan ditengah masyarakat.

Masih menurut Kombes Pol Hengki Hayadi, niat baik anggota Polri untuk meemediasi Clara dengan pihak gerombolan preman tersebut justru ditentang  habis – habisan oleh grombolan preman dengan mengatakan ini bukan perampasan dan tidak ada urusan dengan Polisi, jadi tindakan para preman tersebut sudah masuk delik melawan petugas, karena posisi petugas saat itu tertekan atau mengalami ancaman kekerasan baik secara fisik dan psikis yang membuat petugas berbuat atau tidak berbuat, oleh karena itu kami terapkan pasal 214 terhadap para pelaku yang ancamannya 7 tahun penjara,” ujar Dirkrimum Polda Metro jaya Kamis 23/02.

“Kami sudah menangkap tiga orang tersangka dan masih ada empat orang yang melarikan diri, Saya himbau para preman itu untuk menyerahkan diri atau kami kejar dan beri tindakan tegas!,” kami juga sudah menerima laporan dari Clara terkait pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, tegas Hengki geram.

Tindakan arogansi bahkan premanisme penagih utang yang dipakai lembaga pembiayaan sebetulnya sudah lama meresahkan masyarakat, namun selama ini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, meski para korban sudah melaporkannya kepada polisi.

Sementara itu Pengacara senior Zainal Abidin, S.H., saat dihubungi via whatsaapnya mengatakan, sebagai bagian dari penegak hukum di negeri ini, saya mengapresiasi kepada Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum serta seluruh jajarannya yang telah bertindak tegas terhadap para preman berkedok Debtcollector ini, para preman penagih utang ini kena batunya karena yang menjadi korban ancaman adalah anggota Polri, selama ini mereka bebas seperti kebal hukum, semoga kedepan para preman ini ini tidak lagi mendapat tempat di negeri yang konon adalah negara hukum “negara tidak boleh kalah dengan preman” katanya.

Tindakan tegas Dirkrimum Polda Metro Jaya atas perintah Kapolda Metro Jaya ini juga mendapat dukungan dari masyarakat, jagat medsos ramai mendukung langkah kepolisian yang menindak tegas mata elang atau para penagih utang tersebut. [red]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>