PDIP-PPP Siapkan Langkah Rayu Parpol Lain Dukung Ganjar Pranowo


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menyerahkan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2019 kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Jakarta, Senin (22/4/2019). AKTUALITAS.ID /Kiki Budi Hartawan

AKTUALITAS.ID- PDI Perjuangan bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menyiapkan langkah untuk bersama-sama mengajak partai politik lainnya mendukung bakal calon presiden RI Ganjar Pranowo dalam ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“PDI Perjuangan dan PPP bersama-sama mengajak parpol lainnya untuk bergabung dalam dukungan pencapresan Ganjar Pranowo,” ujar Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Kedua partai politik ini akan membahas persiapan tersebut pada pertemuan yang akan berlangsung di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2023). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut deklarasi dukungan PPP terhadap Ganjar Pranowo.

“Rombongan DPP PPP dipimpin langsung Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono dengan jalan kaki dari kantor PPP ke kantor PDI Perjuangan,” ujar Arwani.

Lebih lanjut, Arwani menyebutkan bahwa dalam pertemuan tersebut diagendakan pembahasan mengenai tindak lanjut PPP yang telah memutuskan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.

“Pembahasan seputar tindak lanjut dukungan atas pencapresan Ganjar Pranowo dan kerja sama pemenangan Ganjar Pranowo,” ujar Arwani.

Pertemuan itu juga akan membicarakan hal substansial, seperti memantapkan dan melanjutkan visi misi Indonesia Maju, hingga persoalan teknis dalam membangun kerja sama pemenangan Ganjar Pranowo.

Ketika disinggung soal pembahasan cawapres Ganjar, Arwani menegaskan bahwa nanti akan ada tahapan selanjutnya dalam membahas dan memutuskan Cawapres Ganjar.

“Soal Cawapres, nanti akan ada tahapan berikutnya,” kata Arwani.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANT/Ari]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>