Ketua Advokasi KPMH: Kami Konsisten Melawan Mafia Tanah, Termasuk Mafia Pemalsu Girik


Ketua Advokasi Komite Pemberantasan Mafia Tanah (KPMH) Aulia Fahmi

AKTUALITAS.ID – Ketua Advokasi Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Aulia Fahmi memberikan tanggapan terkait komentar advokat Ahmad Khozinudin disebuah media online perihal Muannas Alaidid tidak berkompeten mengomentari kasus sengketa tanah antara kliennya dengan PT Sedayu Sejahtera Abadi.

Sebagai lembaga pemberantasan mafia hukum, KPMH adalah lembaga yang menerima semua aduan masyarakat tentang maraknya mafia hukum saat ini. Dan Muannas Alaidid merupakan anggota dari KPMH.

Oleh karenanya, Aulia Fahmi menegaskan jika Ahmad Khozinudin tidak memili hak menyerang individu Muannas Alaidid dan harus bekerja secara profesional.

“KPMH adalah lembaga yang menerima semua aduan masyarakat yang terkena danpak dari para mafia, khususnya mafia tanah model kliennya Khozinudin. Jadi kapasitas KPMH menyuarakan mafia tanah yang dibantu oleh Khozunudin sudah sesuai tupoksinya dan fungsi kelembagaan,” tulis Aulia Fahmi dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (8/7/2023).

“KPMH tidak mewakili PT. SSA , KPMH masyarakat pencari keadilan dan menghadapi mafia tanah model kliennya Khozinudin, yang bermodalkan girik abal-abal mengkalaim kepemilikan tanah, yang secara hukum jelas girik-girik kliennya khozinudin yang satu tidak terdaftar dikelurahan dan satunya lagi girik yang beda lokasi, jelas kalau kalau digunakan sebagai kepemilikan secara hukum dapat dikategorikan sebagai pembuat surat palsu dan panggunaan surat palsu,” sambung Aulia.

Aulia Fahmi mengatakan jika advokat Khozinudin tidak memiliki profesionalitas sebagai advokat. Pasalnya, Khozinudin menyerang Muannas Alaidid dan lembaga KPMH dengan opini pribadi.

“Ahmad Khozinudin ini tidak bisa membedakan mana tindakan profesional dan tindakan pribadi, kalau dia sebagai advokat profesional harusnya memiliki intergritas, karena sudah menyerang profesionalisme lembaga kami KPMH,” tutur Aulia Fahmi.

Sebagai seorang advokat, Aulia Fahmi menduga jika Ahmad Khozinudin tidak memahami girik dalam sistem pertanahan. Saat itu, girik merupakan sistem pencatatan kepemilikan tanah di kelurahan.

Aulia Fahmi kembali menambahkan, girik yang dimiliki oleh klien Khozinudin tidak tercatat di kelurahan. Bahkan, girik tersebut berbeda lokasi.

Ahmad Khozinudin

“Bantahannya kalau girik itu legitimasinya dari departemen pajak pertanda dia tidak paham hukum administrasi negara, girik itu dahulu sebagai bukti pajak tapi karena sistem pencatatan pertanahan masih bersifat manual maka girik menjadi dasar utama pencatatan kepemilikan tanah di setiap kelurahan, dan dicatatkan pada buku tanah berbentuk buku leter C,” urai Aulia Fahmi.

“Buku tanah itu mengadopsi dari pembayaran pajak atas tanah rakyat, jadi kalau girik tidak tercatat di kelurahan berarti giriknya palsu alias bodong dan kalau girik berbeda lokasi berati girik buatan sendiri,” lanjutnya.

Aulia Fahmi membeberkan, sebagai lembaga KPMH akan memberantas semua mafia hukum termasuk persoalan kasus girik palsu yang marak beredar saat ini.

“Kami KPMH komitmen melawan mafia tanah yang ahli buat surat tanah palsu dan gunakan untuk cari keuntungan besar,” pungkasnya. [Kiki Budi Hartawan/Eki]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>