DPR Minta Pemerintah Buat Satgas Pemberantasan Mafia Tanah


Ilustrasi/Ist

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Kejaksaan Agung bersama pihak terkait untuk memberantas mafia tanah. Menurutnya, Kejagung tidak bisa kerja sendiri membersihkan mafia tanah.

“Kejagung tidak bisa bekerja sendiri, penanganan mafia tanah harus melibatkan institusi lain yaitu Polri, BPN, Kementerian BUMN, Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah,” kata Santoso lewat pesan tertulis, Kamis (11/11/2021).

Bahkan, kata Santoso, mafia tanah yang masih ada saat ini tidak tersentuh hukum. Politisi Demokrat itu meminta dibuat satuan tugas pemberantasan mafia tanah.

“Untuk memberantasnya harus dibentuk satgas pemberantasan mafia tanah,” kata Santoso.

Dia menegaskan, bila ada orang dalam Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dengan mafia tanah harus ditindak tegas dan dipidana. Santoso ingin ada efek jera agar masalah pertanahan bersih dari mafia.

“Jika ada oknum BPN yang terlibat maka harus di berantas mulai dari pemecatan sampai tindakan penegakan hukum dalam bentuk pemidanaan agar ada efek jera,” pungkasnya.


Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen bakal memberantas mafia tanah. Saat ini, diakui Kejagung, mafia tanah masih merajalela dengan melakukan perampasan terhadap tanah milik rakyat.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>