Berita
Masinton: Ada Orang Misterius Kasih Sprinlidik KPK
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengaku kaget ketika ada orang tak dikenal tiba-tiba memberikan map kepada dirinya di gedung parlemen. Saat dibuka, ternyata, dokumen itu merupakan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) KPK. Masinton bercerita, pada Selasa 14 Januari 2020, sekitar Pukul 11.00 WIB, ada seseorang yang menghampiri di Gedung DPR RI. Orang itu […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengaku kaget ketika ada orang tak dikenal tiba-tiba memberikan map kepada dirinya di gedung parlemen. Saat dibuka, ternyata, dokumen itu merupakan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) KPK.
Masinton bercerita, pada Selasa 14 Januari 2020, sekitar Pukul 11.00 WIB, ada seseorang yang menghampiri di Gedung DPR RI. Orang itu memperkenalkan diri sebagai Novel Yudi Harahap.
Kemudian, memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi. Namun saat itu, map tersebut tak langsung dibuka karena ada kesibukan.
“Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo,” kata Masinton kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).
Setelah Masinton membaca surat perintah penyelidikan KPK tersebut, sejenak dirinya sempat bertanya dalam hati kenapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal.
Dia pun mengingat kembali ketika memimpin Pansus Hak Angket KPK serta dalam rapat-rapat Komisi III bersama KPK. Sebagai Anggota Komisi III, sering mempertanyakan kepada Komisioner KPK tentang adanya pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK kepada media.
Bahkan pada akhir Agustus 2017, pernah petugas pengamanan dalam Gedung KPK memergoki yang diduga wartawan memiliki ID khusus sehingga bebas masuk ke dalam Gedung KPK.
“Setelah sebuah perkara yang diselidiki sudah naik ke tahap penyidikan, maka surat perintah penyelidikan sifat suratnya tidak lagi bersifat rahasia,” katanya.
Namun meskipun surat perintah penyelidikan yang sampai kepadanya sudah tidak bersifat rahasia lagi, pembocoran dokumen internal KPK ke pihak luar harus tetap diselidiki oleh Dewan Pengawas dan Komisioner KPK.
“Selama ini pembocor dokumen internal KPK kepada media tidak pernah diselidiki dan diungkap siapa pelakunya dari internal KPK,” tambah Masinton.
Dia mendesak, Dewan Pengawas dan Komisioner KPK melakukan pengusutan pembocoran dokumen internal KPK secara tuntas. Agar KPK menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dikerjakan oleh KPK dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak dan media tertentu.
“Karena dalam UU Nomor 14/2008 pasal 17 diatur tentang informasi yang dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik. Di antaranya apabila informasi dibuka kepada publik dapat menghambat proses penegakan hukum, informasi intelijen, atau informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum atau keluarganya, serta membahayakan keamanan peralatan, sarana atau prasarana penegak hukum,” tutup dia.
-
NUSANTARA05/08/2026 19:30 WIBPolisi Tangkap Bos Kayu Asal Pekanbaru, Sita Dua Truk Bermuatan 12 Kubik Ilog
-
NUSANTARA05/08/2026 23:00 WIBBMKG Beberkan Daftar Perairan yang Diterjang Gelombang 4 Meter
-
NUSANTARA05/08/2026 18:30 WIBPenyair Bongkar Fakta Kelam Gunung Ciremai
-
JABODETABEK05/08/2026 22:00 WIBPolda Metro Jaya: Perempuan asal Ciamis Jadi Tersangka Kasus Hoaks Demo
-
DUNIA05/08/2026 21:00 WIBDrone Houthi Hantam Bandara Arab Saudi
-
DUNIA05/08/2026 18:00 WIBPerang Iran Bikin Stok Rudal AS Menipis
-
POLITIK06/08/2026 06:00 WIBIsu Ganti Kapolri Memanas! ProDem Sebut Ada Upaya Ganggu Pemerintahan Prabowo
-
JABODETABEK06/08/2026 06:30 WIBCek Lokasi SIM Keliling Jakarta Sebelum Berangkat

















