Berita
Masinton Pamer Sprin Lidik, KPK: Kami Pertanyakan
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tak tahu menahu ihwal surat perintah penyelidikan atau sprin lidik yang ditunjukkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Masinton memperlihatkan sprin lidik tersebut dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa malam, 14 Januari 2020. Sprin lidik yang ditunjukkan Masinton itu terkait penyelidikan kasus dugaan […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tak tahu menahu ihwal surat perintah penyelidikan atau sprin lidik yang ditunjukkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Masinton memperlihatkan sprin lidik tersebut dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa malam, 14 Januari 2020.
Sprin lidik yang ditunjukkan Masinton itu terkait penyelidikan kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan tim yang diterjunkan KPK ke lapangan mengantongi surat perintah. Namun, ia menegaskan surat perintah tersebut hanya ditunjukkan kepada pihak terkait.
“Bapak Masinton kemarin itu menunjukan surat perintah penyelidikan, perlu kami tegaskan ketika KPK menjalankan tugas dibekali surat tugas, surat penyelidikan. Namun, tak pernah diberikan kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan langsung dalam proses-proses penyelidikan tersebut,” kata Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Kamis, (16/1/2020).
Ali mempertanyakan keaslian dari surat yang ditunjukkan Masinton. Dia menegaskan, KPK tak pernah memberikan surat perintah kepada pihak yang tak berkepentigan dengan suatu perkara.
“Secara pasti kami tidak pernah mengedarkan, kami tidak pernah memberikan surat penyelidikan surat tugas selain kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung terkait penyelidikan tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, Ali membantah adanya pihak di internal KPK yang membocorkan sprin lidik tersebut hingga sampai ke tangan Masinton. Menurut dia, yang perlu dipastikan lebih dulu adalah keaslian surat yang ditunjukkan Masinton.
“Jadi, ini bukan mengenai apa bocor atau tidak bocor karena kami sendiri mempertanyakan apakah itu asli atau tidak secara substansi. Apakah benar yang dipegang Pak Masinton adalah produk dari KPK, kami tidak tahu sehingga kami tidak akan arah ke sana karena kami meyakini tidak pernah memberikan surat penyelidikan kepada siapapun selain yang berkepentingan langsung,” jelasnya.
Ali menekankan, isu kebocoran sprin lidik tidak mengganggu kinerja pihaknya. Ia menyebut KPK akan terus bekerja menangani perkara korupsi, termasuk kasus dugaan suap proses PAW caleg PDIP.
“Ini bukan dalam konteks mengganggu tidak mengganggu karena ini proses penyelidikan pun sudah selesai. Kami kan sekarang fokus pada penyidikan yang sudah menetapkan empat orang tersangka. Teman-teman penyidik sedang bekerja,” tuturnya.
Adapun surat sprin lidik yang ditunjukkan Masinton tertera tanggal 20 Desember 2019 dan ditandatangani oleh Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo.
Sprin lidik itu dikeluarkan untuk melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di KPU terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
-
FOTO28/04/2026 16:02 WIBFOTO: Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi
-
POLITIK28/04/2026 14:00 WIBBawaslu Siapkan ‘Tameng’ LPSK untuk Lindungi Saksi dan Informan
-
FOTO28/04/2026 12:43 WIBFOTO: 120 Jamaah Haji Asal Mimika Diberangkatkan Menuju Mekkah
-
OLAHRAGA28/04/2026 16:30 WIBJadi Juara Grup D, Indonesia Wajib Menang Lawan Prancis
-
PAPUA TENGAH28/04/2026 16:00 WIBKoops TNI Habema Lakukan Tindakan Terhadap Tokoh Penting OPM Jeki Murib
-
NASIONAL28/04/2026 21:30 WIBPanglima TNI Dianugerahi Penghargaan Adhibhakti Sanapati dari BSSN
-
RAGAM28/04/2026 18:30 WIB“Dilan ITB 1997” Akan Ditayangkan di KlikFilm
-
NASIONAL28/04/2026 13:00 WIBDPR: Masalah Perlintasan Kereta Tak Kunjung Tuntas

















