Berita
PIJAR Pertanyakan Komnas HAM Diam Saja Ada Diskriminasi terhadap Capres Cawapres

AKTUALITAS.ID – Ketua Umum PIJAR Indonesia Sulaiman Haikal mempertanyakan bungkamnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam pelanggaran HAM terkait pelaksanaan pemilu di Indonesia. Melalui Undang Undang nomer 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 169 huruf q terdapat diskriminasi nyata terhadap pendaftar calon presiden dan wakil presiden. Aturan tersebut membatasi usia pendaftar paling rendah 40 tahun.
Menurut Haikal, aturan tersebut nyata-nyata melanggar HAM karena sudah memenuhi satu atau lebih unsur diskriminasi. “Ada empat aspek yang dapat disebut sebagai tindakan diskriminasi, yakni pengutamaan, pengecualian, pembedaan, dan pelarangan” tambah Haikal. Pasal 169 sudah memenuhi kriteria diskriminasi dari unsur pembedaan dan pelarangan, ujar aktivis 98 ini.
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, diskriminasi didefinisikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa.
Praktek diskriminasi di Indonesia sesungguhnya sudah realtif berkurang sebagai hasil dari pengawasan publik dan media. Data Komnas HAM tahun lalu dalam survey bekerjasama dengan Litbang Kompas menunjukkan 27,8% responden mengatakan pernah mengalami, mendengar, ataupun menyaksikan perbedaan perlakuan atau diskriminasi. Jangan sampai trend penurunan ini menjadi ironi karena ada kasus besar di depan mata yakni diskriminasi usia terhadap calon presiden dan wakil presiden.
Komnas HAM yang didefinisikan bentuk dan fungsinya dalam Pasal 1 UU No.39 tahun 1999 sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komnas HAM harus mampu menjadi suluh dan garda terdepan dalam menegakkan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya dalam praktek politik dan pemerintahan.
Wewenang penyelidikan dan pemantauan yang dimiliki Komnas HAM harus didaya gunakan, diefektifkan. Publik dan terutama para hakim konstitusi yang saat ini tengah menguji aturan mengenai 40 tahun tersebut, harus diberi pencerahan dari aspek hak asasi manusia oleh Komnas HAM. Komnas HAM harus menyatakan sikapnya. Ini penting, agar bangsa Indonesia dapat memperoleh pemilu yang berkualitas dan bebas diskriminasi di tahun 2024, tutup Sulaiman Haikal. (Red)
-
NASIONAL12/05/2025 15:22 WIB
GARUT BERDUKA: 11 Orang Tewas dalam Ledakan Pemusnahan Amunisi TNI
-
EKBIS12/05/2025 09:30 WIB
Kabar Baik Ibu-ibu, Harga Cabai Cs Kompak Turun di Awal Pekan
-
EKBIS12/05/2025 10:30 WIB
Dompet Tetap Tenang: Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi PLN Tak Naik
-
NASIONAL12/05/2025 09:00 WIB
Keracunan Massal Siswa di Bogor, Waka MPR:Desak Evaluasi Total Program MBG
-
JABODETABEK12/05/2025 05:30 WIB
Siap-siap Payung! BMKG Ungkap Ramalan Cuaca Jabodetabek Senin 12 Mei 2025
-
NASIONAL12/05/2025 15:00 WIB
Judi Jadi Cuan Negara? DPR Lirik Legalisasi Kasino untuk Tambah Pundi-pundi APBN
-
JABODETABEK12/05/2025 06:30 WIB
Modus Debt Collector Palsu, Begal Motor di Jakarta Tertangkap Usai Tipu Korban dengan Trik Licik
-
JABODETABEK12/05/2025 07:30 WIB
Waisak Tiba, SIM Keliling & Satpas Polda Metro Jaya Ikut Libur Dua Hari