NASIONAL
Komnas HAM: Tambang Nikel Raja Ampat Ancam Langgar Hak Lingkungan Hidup
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, sangat berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya di bidang lingkungan hidup. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, di kantornya di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
“Berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran HAM, terutama di bidang lingkungan hidup. Setiap warga negara punya hak dan dijamin dalam konstitusi untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat,” tegas Anis.
Komnas HAM menegaskan perusakan lingkungan hidup bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Berdasarkan data dan fakta awal yang dikumpulkan Komnas HAM, enam pulau kecil di Raja Ampat telah menjadi lokasi penambangan nikel. Tambang-tambang ini dimiliki oleh lima perusahaan: PT Gag Nikel (Pulau Gag), PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawei), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Nurham (Pulau Waigeo), dan PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun). Empat dari lima perusahaan tersebut sudah aktif melakukan penambangan, kecuali PT Nurham di Pulau Waigeo.
Menurut Komnas HAM, keenam pulau tersebut termasuk kategori pulau kecil, yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan. Hal ini diatur jelas dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu, Anis juga menyoroti potensi konflik sosial horizontal yang bisa timbul akibat kerusakan lingkungan dan konflik sumber daya alam, yaitu antara masyarakat yang mendukung dan yang menentang pertambangan.
Meski demikian, Komnas HAM menyambut baik pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah pada pekan ini. Keempat IUP yang dicabut adalah milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
“Pencabutan IUP merupakan langkah maju untuk menghentikan perusakan lingkungan hidup. Namun, upaya tersebut perlu diikuti dengan langkah-langkah konkret pemulihan hak-hak masyarakat setempat, termasuk restorasi bekas lokasi tambang,” jelas Anis.
Sebagai bentuk keseriusan, Komnas HAM akan turun langsung memantau dan menyelidiki pertambangan nikel di Raja Ampat pada pekan depan. “Dari pemantauan itulah nanti kami akan mendapatkan fakta-fakta informasi lebih lanjut tentang seluruh proses, ya, terkait bagaimana situasi di sana, bagaimana kondisi masyarakat, bagaimana proses perizinan dan lain-lain,” pungkas Anis. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL02/09/2026 13:00 WIBHerry Dermawan Sentil Harga Telur Rp21 Ribu
-
RIAU02/09/2026 13:15 WIBSiak Tuntas dan Kerumutan Empat Hari Tanpa Titik Api, Karhutla Riau Mulai Terkendali
-
EKBIS02/09/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Menguat 25 Poin ke 6.625
-
DUNIA02/09/2026 08:00 WIBKapal Perang Turki Diklaim Usir Kapal Israel di Mediterania
-
NUSANTARA02/09/2026 08:30 WIBKabut Asap Lumpuhkan Water Bombing di Palangka Raya
-
NASIONAL02/09/2026 10:00 WIBGus Kikin Percepat Susunan Pengurus Baru PBNU
-
Ekstra02/09/2026 10:30 WIBRupiah Jeblok ke Rp17.762 per Dolar AS
-
POLITIK02/09/2026 07:00 WIBWamendagri Bima Arya Sentil Risiko Pemilu Digital