Connect with us

NASIONAL

Pigai Khawatir DPR Hapus Pasal Progresif RUU HAM

Aktualitas.id -

Menteri HAM, Natalius Pigai. AKTUALITAS.ID/Andrey Micko

AKTUALITAS.IDMenteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkhawatirkan sejumlah pasal yang dinilainya paling progresif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM akan dihapus saat pembahasan bersama DPR RI.

Pasal-pasal tersebut antara lain mengatur larangan anggota maupun purnawirawan TNI-Polri menjadi komisioner Komnas HAM, pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, hingga keputusan lembaga tersebut yang bersifat mengikat.

“Setelah harmonisasi nanti masuk ke DPR. Saya khawatir di DPR ada beberapa pasal yang dihilangkan,” kata Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Pigai, salah satu pasal yang berpotensi dicoret ialah ketentuan yang melarang aparat maupun pensiunan TNI dan Polri menjadi komisioner Komnas HAM. Ia menegaskan aturan tersebut bukan untuk membatasi hak seseorang, melainkan mencegah konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Komnas HAM.

“Kami menyusun agar komisioner Komnas HAM yang akan datang tidak boleh berasal dari aparat penegak hukum, TNI, Polri maupun pensiunan TNI-Polri. Tujuannya agar tidak terjadi conflict of interest. Pasal ini berpotensi dihapus di DPR,” ujarnya.

Selain itu, Pigai menilai usulan pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM juga berpotensi ditolak. Dalam draf RUU HAM, Komnas HAM diusulkan memiliki kewenangan penyidikan, pemanggilan paksa, hingga memberikan pendapat hukum (amicus curiae).

“Penambahan kewenangan penyidikan juga berpotensi dihapus di DPR. Ini memang baru dugaan saya, tetapi pasal-pasal seperti ini perlu dikawal,” katanya.

Pigai juga menyoroti usulan agar keputusan paripurna Komnas HAM bersifat mengikat. Menurut dia, ketentuan tersebut kemungkinan akan menuai penolakan karena tidak semua pihak nyaman apabila putusan Komnas HAM wajib dipatuhi.

“Keputusan Komnas HAM yang bersifat mengikat juga berpotensi dihapus. Tidak banyak yang nyaman jika keputusan Komnas HAM menjadi wajib dipatuhi,” ujarnya.

Tak hanya memperkuat kelembagaan Komnas HAM, Pigai mengatakan RUU HAM juga memperluas cakupan pelanggaran HAM dengan memasukkan tindak pidana korupsi dan kejahatan lingkungan, seperti ekosida dan biosida, sebagai pelanggaran HAM.

Menurut dia, jika ketentuan tersebut disahkan, pelaku korupsi maupun kejahatan lingkungan tertentu tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pelanggar HAM.

Pigai menilai RUU HAM yang disusun pemerintah merupakan regulasi yang lebih progresif dibanding banyak negara karena memperkuat perlindungan HAM sekaligus memperluas kewenangan Komnas HAM.

Ia pun meminta publik ikut mengawal pembahasan RUU tersebut di DPR agar substansi yang telah disusun pemerintah tidak dihapus selama proses legislasi.

“Kalau teman-teman mau, kita kontrol DPR supaya pasal-pasal yang kami susun ini tidak dihilangkan. Menurut saya, undang-undang ini terlalu maju dibanding banyak negara di bidang hak asasi manusia,” kata Pigai.

TRENDING

Exit mobile version