Berita
Korupsi BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
AKTUALITAS.ID – Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun hukuman penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Johnny G Plate juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jika tidak membayar harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Fahzal.
Kemudian, ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar. Apabila tak memiliki kesanggupan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Selain Johnny G Plate, dua tersangka lainnya juga dikenakan vonis pada hari ini.
Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara itu, mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dakwaan terhadap Johnny sesuai dengan tuntutan jaksa. Johnny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini para terdakwa ini bersalah melakukan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun. (Rafi)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
POLITIK07/10/2026 19:00 WIBAlmas: Ijazah Gibran Bisa Jadi Bom Waktu
-
JABODETABEK08/10/2026 06:30 WIBAwas SIM Mati! Buruan Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
POLITIK07/10/2026 20:00 WIBAzhar Adam: Penunjukan Bahlil-Sarmuji Bukan Sekadar Jatah Politik
-
NUSANTARA07/10/2026 23:00 WIBBMKG: Ombak Raksasa Mengancam Sejumlah Perairan