Resmi, Suhartoyo Dilantik Sebagai Ketua MK Periode 2023 – 2028


Hakim konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 . (IST)

AKTUALITAS.ID –  Hakim konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat. 

Pembacaan sumpah dilakukan di Ruang Sidang Lantai 2 kantor MK, Senin (13/11/2023). Namun, Anwar Usman tak menghadiri acara itu.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Suhartoyo saat membacakan sumpah.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis (9/11).

Selanjutnya, Suhartoyo dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 November 2023.

Para hakim MK yang hadir dalam prosesi itu ialah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Manahan Sitompul. Adapun hakim konstitusi Anwar Usman tak menunjukkan batang hidungnya ketika momen pengucapan sumpah jabatan tersebut. MK belum memberi keterangan soal absennya Anwar. 

Tercatat, tokoh yang hadir dalam pelantikan Suhartoyo antara lain Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dan anggotanya Bintan Saragih; Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dan panitera MK Ridwan Mansyuri.

Diketahui, Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua MK pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun dan ditambah klausa pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. (Rafi)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>