Bolehkah Membakar Lembaran Al Qur’an Yang Rusak dan Tak Bisa Lagi Digunakan?


Ilustrasi. Al Qur'an yang rusak (ist)

AKTUALITAS.ID – Al-Qur’an merupakan kitab berisi lembaran-lembaran ayat suci, sehingga tetap memungkinkan terjadi kerusakan pada bentuk fisiknya.

Tak sedikit lembaran-lembaran Al Qur’an yang berserakan akibat rusak, baik di tempat ibadah (masjid ataupun mushala) maupun perkantoran dan rumah. Apakah tak berdosa jika membakar mushaf yang rusak tersebut?

Al-Qur’an sendiri merupakan petunjuk yang diberikan Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup manusia di muka bumi. Maka dari itu, Al-Qur’an wajib untuk diimani, dihormati, dimuliakan serta disucikan oleh setiap muslim,

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Waqiah ayat 77-79, berikut:

اِنَّهٗ لَقُرْاٰنٌ كَرِيْمٌۙ ۝٧٧ فِيْ كِتٰبٍ مَّكْنُوْنٍۙ ۝٧٨ لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ ۝٧٩

(77) innahû laqur’ânung karîm. (78) fî kitâbim maknûn (79) lâ yamassuhû illal-muthahharûn

Artinya: “(77) Sesungguhnya ia benar-benar Al-Qur’an yang sangat mulia, (78) Dalam Kitab yang terpelihara. (79) Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.” (Al-Waqiah: 77-79).

Tingginya derajat serta kesucian Al-Qur’an inilah yang menjadikan kitab suci umat Islam ini tetap harus dimuliakan, termasuk saat bentuk fisiknya mengalami kerusakan seperti robek, lapuk, dan lain sebagainya.

Dilansir dari NU Online, membuang lembaran Al-Qur’an yang rusak ke tempat sampah tidak dibenarkan. Selain tempat tersebut kotor dan tidak pantas bagi ayat suci Al-Qur’an, lembaran tersebut juga dikhawatirkan dapat terinjak-injak, baik sengaja maupun tidak.

Maka dari itu, cara yang paling benar untuk menjaga kesucian ayat Al-Qur’an pada lembaran yang rusak ialah dengan membakarnya atau menghilangkan tulisannya dengan air apabila memungkinkan. Pendapat ini bersandar pada penjelasan Zakariya Al-Anshari dalam Asna Al-Mathalib, sebagai berikut:

و يكره (إحراق خشب نقش به) أي بالقرآن، نعم إن قصد به صيانة القرآن فلا كراهة وعليه يحمل تحريق عثمان رضي الله عنه المصاحف. وقد قال ابن عبد السلام من وجد ورقة  فيها البسملة ونحوها لايجعلها في شق ولا غيره لأنه قد تسقط فتوطأ وطريقه أن يغسلها بالماء أو يحرقها بالنار صيانة لاسم الله تعال عن تعرضه للامتهان

Artinya: “Dimakruhkan membakar kayu yang terdapat ukiran Al-Qur’an di permukaannya. Akan tetapi, tidak dimakruhkan (membakar) bila tujuannya untuk menjaga Al-Qur’an. Atas dasar itu, pembakaran mushaf-mushaf yang dilakukan Utsman bin Affan dapat dipahami. Ibn Abdil Salam mengatakan, orang yang menemukan kertas bertulis basmalah dan lafal agung lainnya, janganlah langsung merobeknya hingga tercerai-berai karena khawatir diinjak orang. Namun cara yang benar adalah membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan tujuan menjaga nama Allah dari penghinaan.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, pembakaran Al-Qur’an yang rusak boleh dilakukan asal berlandaskan niat baik, yaitu untuk menghindarinya dari penghinaan dan bukan untuk merendahkan isinya.  (IYAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>