Kasus Bansos Kemensos, Budi Susanto Siap Ungkap Keterlibatan Anggota DPR


Kuasa Hukum Bud Kuasa Hukum Budi, Wahyu Purnomo

AKTUALITAS.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) terus bergulir. KPK, Jumat (12/1/2024), memeriksa mantan Direktur Komersial PT Bhanda Graha Reksa Budi Susanto sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Budi, Wahyu Purnomo menegaskan, kliennya selalu bersikap kooperatif dan kerap memberikan keterangan detail kepada penyidik terkait sengkarut perkara yang menjeratnya pesakitan. Budi pun siap mengungkap aktor lain yang turut andil dalam korupsi bansos, dengan kerugian keuangan negara Rp 127,5 miliar itu.

Menurut Wahyu, berkas perkara kliennya sudah dinyatakan lengkap P21. Dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Budi, kata Wahyu, akan membuka sejumlah nama yang terlibat sesuai fakta riil di lapangan, salah satunya anggota DPR RI Herman Herry.

“Klien kami berkomitmen memberikan keterangan yang sebenar-benarnya pada saat penyidikan maupun nanti di persidangan. Nama Herman Herry sudah beberapa kali ditanyakan kepada klien kami, lalu dijawab dengan tegas,” katanya di Jakarta.

Nama Herman Herry sempat muncul di sidang bansos dengan terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Politikus PDI-P itu disebut menjadi pemilik Grup PT Dwimukti Graha Elektrindo yang menjadi pemasok barang-barang bansos sembako Covid-19.

Wahyu memastikan, kliennya bakal membuka apa yang sudah disampaikan di berita acara pemeriksaan (BAP) KPK di persidangan mendatang. Sebagai kuasa hukum, Wahyu pun tidak ingin apabila ada pihak yang terlibat, tetapi tidak dilakukan tindakan hukum.

“Kami mendorong KPK untuk memeriksa pihak-pihak yang sedari awal andil dalam proses penyaluran bansos ini. Jika memang ditemukan bukti keterlibatan segera ditindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo; Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan.

Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

Konstruksi Perkara

Sebagai salah satu BUMN yang bergerak dan berkecimpung di bidang jasa logistik, PT BGR memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada periode 2018-2021, Kuncoro Wibowo menjabat sebagai Direktur Utama PT BGR.

Sementara Budi dan April menjabat selaku Vice President Operasional PT BGR. Sekitar Agustus 2020, Kemensos mengirim surat kepada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras di Kemensos.

“Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili BS (Budi Susanto) kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 provinsi di Indonesia,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Sebagai langkah persiapan, BS kemudian memerintahkan AC (April Churniawan) untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping. Mendengar informasi tersebut, Ivo dan Roni memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero dan disetujui Budi yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.

Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor bansos beras dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.

Dari pihak PT BGR, penandatanganan perjanjian diwakili oleh Kuncoro. Supaya realisasi distribusi bansos beras dapat segera dilakukan, April atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya. [Yan Kusuma/Rizky Ramadhan]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>