Diperiksa KPK, Suami Artis Jennifer Dunn Diduga Terima Aliran Dana Bansos


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (IST)

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa suami artis Jennifer Dunn, Faisal Harris, menikmati aliran dana bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Faisal Harris terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk program keluarga harapan (PKH) di Kemensos pada Selasa, 19 Desember kemarin. Ia diduga ikut kecipratan uang dari PT Bhanda Ghara Reksa (BGR).

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri soal pemanggilan Faisal Haris sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur PT BGR M. Kuncoro Wibowo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dana pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos RI dari PT BGR pada saksi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (20/12/2023).

Ali tak memerinci berapa jumlah uang yang diduga mengalir ke Faisal. Hanya saja, keterangan wiraswasta tersebut diyakini membuat terang perbuatan tersangka dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Kuncoro sebagai tersangka tersangka dugaan korupsi bansos beras program keluarga harapan (PKH) bersama empat orang lainnya.

Mereka adalah eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Budi Susanto; eks Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; Dirut Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.

Praktik lancung ini terjadi ketika Budi dan April dengan sepengetahuan Kuncoro diduga menyiapkan perusahaan yang tak berkompeten mendistribusikan bantuan sosial. Peristiwa ini terjadi setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menunjuk PT BGR untuk melakukan penyaluran.

Adapun nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp326 miliar. Kemudian, terjadi sejumlah kecurangan yang dilakukan Budi dan April.

Di antaranya melakukan intimidasi ke sejumlah staf untuk membuat dokumen lelang yang direkayasa. Akibat perbuatan para tersangka negara kemudian merugi hingga Rp127,5 miliar. (IYAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>