Geledah Kantor Bupati Labuhan Batu, KPK Sita Dokumen dan Bukti Eleketronik 


Ilustrasi. Gedung KPK (ist)

AKTUALITAS ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya baru saja melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga ada kaitannya dengan perkara tersebut. Pertama, lokasi yang dilakukan penggeledahan adalah Kantor Bupati Labuhanbatu.

“Dengan hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK Tsk EAR (Erik Adtrada Ritonga) sebagai Bupati & SK pengangkatan RSR (Rudi Syahputra Ritonga) selaku anggota DPRD, bukti elektronik, dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari tahun anggaran 2021-2023,” kata Ali melalui keterangannya, Jumat (19/1/2024)

Lokasi lainnya yang digeledah penyidik KPK adalah rumah pribadi tersangka RSR dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR selaku bupati dan bukti slip transaksi perbankan.

Selanjutnya penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah pribadi pihak terkait perkara dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan tahun anggaran 2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Berbagai alat bukti yang ditemukan penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/1), mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>